Polres Pringsewu Sosialisasi KUHP Baru 

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru kepada personelnya, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Seksi Hukum dan bertempat di Aula Mapolres setempat ini dibuka oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK dan dihadiri para pejabat utama Polres, para Kanit Polres dan Polsek jajaran.

Sementara itu pemateri sosialisasi KUHP tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, SIK, MH.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional kepada personel Polres Pringsewu terkhusus undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini untuk memberikan pemahaman atau agar Personil Polres Pringsewu dan Polsek jajaran lebih mengerti dan memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi di Mapolres setempat. Selasa (21/2/2023) siang.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Dijelaskan Wakapolres, bahwa KUHP tersebut baru akan diterapkan 3 tahun setelah di sahkan atau tepatnya pada Januari 2026 mendatang. Namun demikian pihaknya terus berupaya mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada jajarannya.

“Dengan harapan ketika undang-undang itu diterapkan maka personel sudah siap dan menguasai isi yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Selain undang-undang KUHP kata Wakapolres, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh personel Polri khususnya Polres Pringsewu bisa semakin maju dan profesional dalam melaksanakan tugas tugasnya,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB