Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Remaja putri asal Kabupaten Pringsewu menjadi korban asusila dari pacarnya. Pelaku, MJB (26), merupakan warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengaku sudah 7 kali mengalami aksi persetubuhan dari tersangka. Orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput polisi dirumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan bahwa tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.

“Benar pada Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap Polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/8).

Baca Juga  Gubernur Lampung Lantik Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah

Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelas Kasat Reskrim

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB