Polres Pringsewu Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi

Senin, 15 Agustus 2022 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Remaja putri asal Kabupaten Pringsewu menjadi korban asusila dari pacarnya. Pelaku, MJB (26), merupakan warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu mengaku sudah 7 kali mengalami aksi persetubuhan dari tersangka. Orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput polisi dirumahnya dan diamankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan bahwa tersangka MJB diamankan polisi pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka diciduk polisi atas dugaan telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap kekasihnya yang saat ini masih berumur 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.

“Benar pada Minggu siang kemarin Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJB. Saat ditangkap Polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Senin (15/8).

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Menurut kasat Reskrim, aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam rumah kosong yang berada disamping rumah tersangka.

“Peristiwa persetubuhan itu terjadi sebanyak 7 kali dan berlangsung sejak bulan Mei hingga 14 Agustus 2022 kemarin,” jelas Kasat Reskrim

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti pakaian milik korban diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru