Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Hasilnya, dalam sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom pada Senin (29/3) siang.

Baca Juga  Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S alias Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS alias Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Baca Juga  Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N alias Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA alias Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 di antaranya merupakan sepasang suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Baca Juga  PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selanjutnya Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu Iptu Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:29 WIB

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:50 WIB

Harganas 2025, Bupati Tubaba Luncurkan Sekolah Lansia

Senin, 14 Juli 2025 - 18:11 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:11 WIB

Bupati Tubaba Buka Bupati Cup Race 2025 dan Bazar UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:21 WIB

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB