Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Hasilnya, dalam sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom pada Senin (29/3) siang.

Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S alias Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS alias Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N alias Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA alias Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 di antaranya merupakan sepasang suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Selanjutnya Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu Iptu Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Berita Terbaru