Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Redaksi

Senin, 29 Maret 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Hasilnya, dalam sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom pada Senin (29/3) siang.

Baca Juga  PN Kotaagung Kembali Sidangkan Kasus Pembunuhan Dede Saputra

Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S alias Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS alias Puput (29) alamat Jalan Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu.

Baca Juga  Seorang Pengendara Tewas Lakalantas di Jalinbar Tambahrejo

Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N alias Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA alias Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat Narkoba dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 di antaranya merupakan sepasang suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua di antaranya merupakan sepasang suami istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selanjutnya Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu Iptu Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB