Polres Pringsewu Amankan Sembilan Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim cobra sat narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (26/7).

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00-07.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka dari Gading Rejo, AA alias Gogon (25), IW (25), EF (25), RR alias Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) dan DP (29) warga Pringsewu Barat.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ,\” kata dia, Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

Baca Juga  Polisi Tangkap Penipu Modus Gadai Sawah di Bandar Lampung

Sementara dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu.

\”Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka itu, dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna saja,\” ungkapnya.

Untuk saat ini, ke-9 tersangka sudah diamankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Selanjutnya untuk akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Reza)

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera
Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu
PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media
Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu
SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:24 WIB

BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Warga Buay Bulan Bersiap Sampaikan Aspirasi, Konflik HGU PTPN 1 Masuk Babak Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Tak Mau Kecolongan, PMT Tubaba Periksa Ketat Berkas Balon Kepalo Tiyuh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Tekan Inflasi dari Pasar, Pemkab Tubaba Pantau Harga dan Pasokan Pangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:59 WIB

SINITA Tubaba Dimatangkan, 50 Pasangan Jadi Sasaran Tahap Awal

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Tubaba Gandeng BSI Perluas Akses Pembiayaan, KUR Super Mikro Sasar Petani hingga UMKM

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tak Mau Kecolongan, PMT Tubaba Periksa Ketat Berkas Balon Kepalo Tiyuh

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:37 WIB

Tulang Bawang Barat

Tekan Inflasi dari Pasar, Pemkab Tubaba Pantau Harga dan Pasokan Pangan

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:12 WIB

Tulang Bawang Barat

SINITA Tubaba Dimatangkan, 50 Pasangan Jadi Sasaran Tahap Awal

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:59 WIB