Polres Pringsewu Amankan Sembilan Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim cobra sat narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (26/7).

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00-07.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka dari Gading Rejo, AA alias Gogon (25), IW (25), EF (25), RR alias Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) dan DP (29) warga Pringsewu Barat.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ,\” kata dia, Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

Baca Juga  Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas

Sementara dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu.

\”Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka itu, dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna saja,\” ungkapnya.

Untuk saat ini, ke-9 tersangka sudah diamankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Selanjutnya untuk akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Reza)

Baca Juga  Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB