Polres Pringsewu Amankan Sembilan Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim cobra sat narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (26/7).

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00-07.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka dari Gading Rejo, AA alias Gogon (25), IW (25), EF (25), RR alias Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) dan DP (29) warga Pringsewu Barat.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ,\” kata dia, Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

Baca Juga  Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Sementara dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu.

\”Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka itu, dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna saja,\” ungkapnya.

Untuk saat ini, ke-9 tersangka sudah diamankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Selanjutnya untuk akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Reza)

Baca Juga  Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB