Polres Pringsewu Amankan Sembilan Penyalahguna Narkoba

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim cobra sat narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, Minggu (26/7).

Operasi yang dimulai sejak pukul 01.00-07.00 WIB itu berhasil mengamankan tersangka dari Gading Rejo, AA alias Gogon (25), IW (25), EF (25), RR alias Gerandong (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28) dan DP (29) warga Pringsewu Barat.

Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari laporan warga di wilayah Kecamatan Gadingrejo maupun di Kecamatan Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamannya masing-masing ,\” kata dia, Selasa (28/7).

Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plastik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Sementara dari hasil tes urin, kesembilan tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu.

\”Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka itu, dua di antaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar, yaitu tersangka JI dan AI. Sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna saja,\” ungkapnya.

Untuk saat ini, ke-9 tersangka sudah diamankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Selanjutnya untuk akibat perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Reza)

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB