Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. IS diduga menjual truk yang masih menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pihak pembiayaan.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026).
“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ramon, Senin (20/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra selaku pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, IS diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.
Ramon menjelaskan, pada Agustus 2025 tersangka mengajukan kredit pembelian truk senilai Rp189 juta melalui Bank Citra. Berdasarkan perjanjian, IS wajib membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.
Selama tiga bulan pertama pembayaran berjalan lancar. Namun pada angsuran keempat dan kelima mulai terjadi tunggakan. Memasuki bulan keenam atau Maret 2026, tersangka tidak lagi melakukan pembayaran sehingga kredit dinyatakan macet.
Saat perusahaan pembiayaan melakukan penelusuran, diketahui truk tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitur. Kendaraan itu ternyata telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur, meski masih menjadi objek jaminan fidusia.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pringsewu Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti dinilai telah memenuhi syarat.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah menjual truk tersebut ke luar daerah seharga Rp46 juta tanpa seizin pihak kreditur. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik memutuskan menahan tersangka untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ramon mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.
“Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak,” tegasnya. (*)








