Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos

Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu di sebuah kamar kost di Gadingrejo, Pringsewu Lampung pada Jumat siang (19/5/2023).

Kedua pelaku yang diamankan, AC (22) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diamankan Polisi pada Jumat siang sekira pukul 11.30 WIB di salah satu rumah kos yang berada di Dusun Wonokarto Pekon Wonodadi Utara Kecamatan Gadingrejo Pringsewu.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat digrebek, keduanya sedang asik berpesta sabu di dalam kamar kos. Dari lokasi kejadian petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit HP berikut alat isap sabu.

“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” ujar Kasat Narkoba melalui Release Humasnya pada Minggu (21/5).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar kos tersebut.

Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada lahir 2019 yang lalu. Dan selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

“Ya ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” bebernya.

Disampaikan Kasat, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Kemudian dalam proses penyidikan perkara, kedua dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB