Polisi Tangkap Pencuri Mesin Motor Pengangkut Sampah

Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik salah satu kelurahan di Pringsewu, Lampung. Dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling. kota Bandarlampung pada Rabu malam (11/10) sekira pukul 23.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekira pukul 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/10).

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil dicuri, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” bebernya.

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya,” pungkasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Dukung GEMAR, Kapolres Pringsewu Turun Langsung Ambil Rapor Anak di Sekolah
Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu
Wabup Pringsewu Dorong Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional
Kabupaten Sangat Inovatif, Pringsewu Raih Penghargaan IGA 2025
Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu
JPU Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat
JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:17 WIB

Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Tiyuh Gunung Timbul Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Tubaba Bangun Ikon Baru di Kota Budaya Uluan Nughik 

Senin, 15 Desember 2025 - 18:09 WIB

Raimuna Cabang IV Pramuka Kwarcab Tubaba Resmi Dibuka 

Berita Terbaru

Celoteh

Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Rabu, 24 Des 2025 - 12:20 WIB

Lampung

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Des 2025 - 11:46 WIB