Polisi Ringkus Kurir Sabu di Pringsewu

Redaksi

Selasa, 14 Maret 2023 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS (37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 WIB.

“Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu berinisial DS berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (14/3) siang.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.

“Pengakuan pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran,” jelasnya.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.

“Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” bebernya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Bumi Jejama Secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas,” imbuhnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB