Pokja Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Terbentuk

Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Rakor Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 bersama KPU Bandarlampung, Pemerintah Kota, Polresta, Kodim 0410/KBL,  berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9).

Pembentukan pokja ini sesuai dengan surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

\”Ini menjalankan instruksi dari Bawaslu RI terhadap pembentukan Pokja Sosialisasi, Pencegahan, Penanganan Penindakan terhadap kegiatan pemilihan yang tidak menggunakan protokol kesehatan,\” kata Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung.

Sementara di tataran teknis, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu, Polresta, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

\”Sehingga dalam bekerja nanti, ada tugas-tugas tersendiri dari masing-masing koordinator pokja untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran pandemik ketika pelaksanaan tahapan pemilihan,\” ujar Candrawansah.

Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 88B Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

\”Apabila dalam sebuah kegiatan kampanye, tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka kita memberikan surat peringatan kepada pelaksana kampanye atau kepada calon. Apabila masih juga tidak melakukan protokol kesehatan maka kita bubarkan,\” kata dia.

Candrawansah menegaskan apabila pelanggaran protokol kesehatan masih dilakukan, maka Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan masa kampanye calon yang didasarkan atas masukan dari pokja.

Tugas pokok dan fungsi Pokja Pencegahan Covid-19, lanjut dia, berbeda dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat.

\”Gugus Tugas Covid-19 berada di dalam naungan pokja, kalau gugus tugas melihat secara umum yang tidak ada sangkut paut dengan pelaksanaan tahapan pemilihan,\” ujarnya.

Pokja akan mulai melakukan sosialisasi kepada pasangan calon setelah adanya pemahaman tentang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

\”Mungkin ada turunan juklak dan juknis yang lebih spesifik terkait sistem sosialisasi dan pencegahan penindakan yang dilakukan,\” tutup dia.

Pada kesempatan yang sama, Sukarma Wijaya selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot setempat mewakili Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) berada di dalam pokja dengan leading sector Bawaslu Bandarlampung.

\”Terkait masalah personel menjadi ranah Bawaslu Bandarlampung. Kita tahu, saat ini, tahapan calon sedang kampanye. Jadi di era kampanye ini harus dilakukan pengawasan, apakah sudah efektif mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 atau tidak,\” ujar Sukarma.

Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung merupakan tindak lanjut dari pertemuan virtual Bawaslu RI bersama Bawaslu setempat dan Forkopimda di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (25/9) lalu.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, yang turut menghadiri rapat virtual mengatakan pembentukan pokja bertujuan untuk mencegah klaster baru Covid-19 di pemilihan kepala daerah.

“Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB