Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung diimbau tidak merekrut warga yang berstatus PNS atau ASN sebagai bagian dari tim pelaksana kampanye.
KPU Bandarlampung, hari ini mulai menerima berkas pendaftaran syarat calon dan pencalonan bapaslon Pilwakot Bandarlampung. Salah satu syarat pencalonan tersebut adalah menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat kota, dan kecamatan.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengingatkan anggota tim pelaksana kampanye yang berstatus PNS atau ASN akan dijerat sanksi pidana pemilu.
\”Kalau dia PNS maka yang mengeluarkan SK untuk tim kampanye ada ranah pidana pemilunya juga, termasuk PNS-nya sesuai Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,\” kata Candra, Jumat (4/9).
Jumlah tim kampanye tidak dibatasi, baik pelaksana maupun tim penghubung, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kampanye bapaslon dan terdaftar di KPU.
\”Ini salah satu bagian yang mengikat, kita bisa mengawasi. Kami sangat mengimbau kepada bakal calon. Orang yang menjadi pelaksana kampanye memang harus sudah didaftarkan kepada KPU,\” ujar dia.
Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung Ricko Menoza SZP mengatakan sudah menyerahkan struktur tim pemenangannya.
\”Ketua Tim Pemenangannya dari Partai Golkar, Yuhadi, dan Sekretarisnya dari PKS, Aep Sarifudin. Nanti pengurus di bawahnya, kita saling melengkapilah, saling bekerja sama,\” kata Ricko. (Josua)