Pleno Penetapan KPU Ditunda, Paslon 1 dan 2 Gugat Pilgub ke MK

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pilgub Lampung belum usai. Selain banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap kemenangan Arinal-Nunik berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU, rupanya paslon 1, Ridho-Bachtiar dan Paslon 2, Herman-Sutono pagi dan siang ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya? Melalui kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Ridho-Bachtiar secara resmi menggugat perselisihan hasil pemilu ke MK. Sedangkan, paslon 2 gugatan setelahnya.

Baca Juga  Tony Mundur dari Ketua Fraksi Golkar, Pecah Kongsi dengan Arinal?

Hal ini dibenarkan Ketua KPU, Nanang Trenggono, bahwa hari ini (Selasa) paslon 1 maupun paslon 2 resmi mendaftarkan gugatannya ke MK.

Kata Nanang, Ridho mendaftarkan gugatannya sekira pukul 10.00 dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, atas nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.

\”Sementara, untuk paslon 2 (Herman HN-Sutono) siangnya, sekira pukul 12.00,\” terang dia.

Baca Juga  Gelar Aksi di Gakkumdu, Masa Minta Khoir Diganti hingga Usir SGC

Kata Nanang, pihaknya diinfokan secara resmi oleh KPU RI terkait kabar gugatan tersebut. “Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data sengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti. Pada tanggal 21 Juli nanti, MK akan memberitahukan, dan esoknya (22 Juli) KPU RI akan menginfokan ke KPU daerah untuk menetapkan. Bisa saja mundur lagi, tergantung proses di MK,\” jelasnya.

Baca Juga  Saksi Paslon 2 WO di Pleno KPU Lamteng

Seharusnya, kata dia, pleno penetapan pasangan calon terpilih digelar hari ini pada pukul 12.45 WIB. Oleh sebab itu, karena adanya gugatan di MK, maka proses penetapan ditunda.

Menurut Nanang, dalam gugatan tersebut ada proses konsultasi terkait kekurangan atau kelengkapan berkas yang diajukan. \”Kita tunggu proses di MK,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB