Pleno Penetapan KPU Ditunda, Paslon 1 dan 2 Gugat Pilgub ke MK

Redaksi

Rabu, 11 Juli 2018 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pilgub Lampung belum usai. Selain banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap kemenangan Arinal-Nunik berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU, rupanya paslon 1, Ridho-Bachtiar dan Paslon 2, Herman-Sutono pagi dan siang ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya? Melalui kuasa hukum paslon 1, Ahmad Handoko, Ridho-Bachtiar secara resmi menggugat perselisihan hasil pemilu ke MK. Sedangkan, paslon 2 gugatan setelahnya.

Hal ini dibenarkan Ketua KPU, Nanang Trenggono, bahwa hari ini (Selasa) paslon 1 maupun paslon 2 resmi mendaftarkan gugatannya ke MK.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Nanang, Ridho mendaftarkan gugatannya sekira pukul 10.00 dengan nomor registrasi Nomor APPP: 47/1/PAN.MK/2018, atas nama Pemohon H. Muhammad Ridho Ficardo, S.PI., M.Si. & Bachtiar Basri, S.H., M.M. (Nomor Urut 1) dengan Nama Termohon KPU Provinsi Lampung.

\”Sementara, untuk paslon 2 (Herman HN-Sutono) siangnya, sekira pukul 12.00,\” terang dia.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Kata Nanang, pihaknya diinfokan secara resmi oleh KPU RI terkait kabar gugatan tersebut. “Divisi Hukum KPU RI sudah kumpulkan data sengketa Pilkada, itu digunakan untuk persidangan di MK nanti. Pada tanggal 21 Juli nanti, MK akan memberitahukan, dan esoknya (22 Juli) KPU RI akan menginfokan ke KPU daerah untuk menetapkan. Bisa saja mundur lagi, tergantung proses di MK,\” jelasnya.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Seharusnya, kata dia, pleno penetapan pasangan calon terpilih digelar hari ini pada pukul 12.45 WIB. Oleh sebab itu, karena adanya gugatan di MK, maka proses penetapan ditunda.

Menurut Nanang, dalam gugatan tersebut ada proses konsultasi terkait kekurangan atau kelengkapan berkas yang diajukan. \”Kita tunggu proses di MK,\” ucapnya. (Rio)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB