Bandarlampung (Netizenku.com) : Berdasarkan Surat Keputusan DPP PKS Nomor
208/SKEP/DPP-PKS/2020 yang ditandatangani oleh Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal Mustafa Kamal tertanggal 30 Juli 2020, DPP PKS memutuskan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, Eva Dwiana dan Dedi Amrulah untuk periode 2021-2026.
Ketua DPD PKS Bandarlampung Aep Saripudin mengatakan, di hari kemerdekaan ini, PKS memberikan hadiah rekomendasi kepada Eva Dwiana dan Dedi Amrullah.
DPD PKS juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada DPP yang telah mengeluarkan rekomendasi.
\”Alhamdulillah hari ini Bunda Eva dan Bang Dedi di panggil DPW untuk diinformasikan mengenai SK tersebut. Tinggal nanti jelang pendaftaran akan diberikan B1KWK-nya sesuai dengan form KPU,\” kata Aep, Senin (17/8).
Melalui SK ini PKS Bandarlampung ingin terus berkontribusi untuk pembangunan Bandarlampung lebih baik bersama Eva dan Dedi jika terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bandarlampung menjadi kota yg modern dan sejahtera.
Sekretaris Umum DPW PKS Lampung Ade Utami Ibnu mengatakan, pasangan calon Eva Dwiana dan Dedi Amrullah, Senin malam ini dipanggil ke DPW untuk bersilaturahmi dengan Tim Pemenangan Pilkada Wilayah (TPPW).
\”Malam ini kami bersilaturahmi dengan Bunda Eva dan Bang Dedi, sekaligus pemberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa SK DPP telah keluar. Untuk penyerahan SK belum bisa dilakukan malam ini. Insyaallah penyerahan bukan dalam bentuk SK tapi dalam bentuk B1.KWK sesuai dengan form KPU. Penyerahan berbarengan dengan kabupaten dan kota lain di Lampung yang menyelenggarakan pilkada pada tahun ini. Insyaallah diberikan setelah tanggal 20 Agustus,\” ujar Ade. (Josua)