Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Emersia, Selasa (15/12) pukul 09.00 WIB.
Dalam rapat pleno ini KPU Bandarlampung akan menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara Rabu (9/12) lalu.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan rapat pleno terbuka akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, peserta rapat pleno dibatasi dan bebas virus korona yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan kesehatan rapid test yang dinyatakan non reaktif.
\”Setiap peserta rapat pleno 3 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) pertiap kecamatan. PPK telah melakukan rapid test hari ini Senin (14/12) di Puskesmas Way Halim. Untuk saksi paslon dan tamu undangan lain, kita meminta untuk melakukan rapid test mandiri. Nanti saat registrasi sebelum acara dimulai, menunjukan surat telah melakukan rapid test,\” kata Dedy di Bandarlampung, Senin (14/12).
Selain menunjukkan surat keterangan sehat, saksi calon diwajibkan membawa surat mandat dari masing-masing pasangan calon (paslon).
\”Saksi paslon bisa mengajukan 4 orang namun yang bisa masuk dalam rapat pleno 2 orang atau bergiliran,\” ujar Dedy.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya telah melakukan rekapitulasi perolehan suara sebagai data pembanding hasil pengawasan jajarannya.
\”Kita telah merekapitulasi data pembanding hasil pengawasan kita terhadap rekapitulasi PPK, dan akan kita sampaikan dalam pleno tingkat KPU Kota Bandarlampung. Sehingga suara masyarakat hasil pemilihan ini tidak berubah satu pun sebagai antisipasi,\” tegas dia.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Pengawas TPS dibekali aplikasi sistem pengawasan pemilihan umum (Siwaslu) yang sudah diterapkan sejak 2019.
\”Ada Siwaslu, suara terjaga yang basis datanya C (plano) hologram,\” singkat dia. (Josua)