Perpes Diresmikan, Nama Hotel Harus Bahasa Indonesia

Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September silam.

Selain mengatur soal pidato yang harus berbahasa Indonesia di dalam dan luar negeri, Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah tempat publik.

Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara rinci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, hal itu membuat semua nama publik, mulai dari hotel, restoran, monumen, hingga perumahan, harus dirubah dengan Bahasa Indonesia.

\”Jika nama menggunakan Inggris (Bahasa Asing), tentu saja kalau mengikuti UU 24/2019 dan perpes 2019 jelas menyalahi undang-undang.\” ujar Kepala Kantor Bahasa Lampung, Yanti Riswara, Kamis (10/10).

Baca Juga  Apresiasi Kreasi Indonesia Gali Potensi Ekonomi Kreatif Lampung

Akan tetapi, penerapan sanksi dalam pelanggaran Perpes dan UU mengenai nama tersebut belum dapat terealisasikan. Dijelaskan Yanti, terkait aturan itu saat ini dalam tahap sosiali.

\”Untuk sanksi saat ini memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Artinya pemahaman bahasa Indonesia di masyarakat belum maksimal.\” ungkapnya.

Usai tahap sosialisasi, lanjut Yanti, pihaknya akan melakukan penertiban pada nama dan papan keterangan di tempat umum.

Baca Juga  Disdikbud Balam Sebut Telah Terbitkan SPT PPPK Guru

\”Karena penggunaan papan nama dan petunjuk jalan itu kan nggak harus menggunakan bahasa Inggris. Kalaupun misalnya hotel atau tempat wisata harus menggunakan bahasa Inggris, setidaknya bahasa Indonesia berstatus lebih tinggi.\” bebernya.

Menurutnya, jika harus menyertakan bahasa asing, penempatan Bahasa Indonesia harus diprioritaskan.

\”Ada berbagai bentuk, bisa diposisikan lebih atas, ukuran lebih besar dan lebih mencolok. Kalau mau ada bahasa asing ya silahkan, tapi untuk bahasa Indonesia ya harus diutamakan.\” jelas Yanti.

Terkait nama hotel dan perumahan dengan bahasa asing, menurut Yanti tidak masalah jika tidak merubah kata asing. Akan tetapi, penyusunan kata harus berbahasa Indonesia.

Baca Juga  Lahan Parkir Pasar dan Bahu Jalan Jadi Lapak Pedagang

\”Seperti hotel kan kebanyakan diletakkan di belakang. Nah nama pokok Inggris itu tidak masalah sebenarnya, akan tetapi hotelnya harus didepan.\” tukasnya.

Diketahui, Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alasannya, Perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang lain. (Adi)

Berita Terkait

Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga
MAN 2 Bandar Lampung Raih Penghargaan Inovasi Konversi Motor Listrik

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB