Perpes Diresmikan, Nama Hotel Harus Bahasa Indonesia

Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September silam.

Selain mengatur soal pidato yang harus berbahasa Indonesia di dalam dan luar negeri, Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah tempat publik.

Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara rinci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampaknya, hal itu membuat semua nama publik, mulai dari hotel, restoran, monumen, hingga perumahan, harus dirubah dengan Bahasa Indonesia.

\”Jika nama menggunakan Inggris (Bahasa Asing), tentu saja kalau mengikuti UU 24/2019 dan perpes 2019 jelas menyalahi undang-undang.\” ujar Kepala Kantor Bahasa Lampung, Yanti Riswara, Kamis (10/10).

Baca Juga  Ajak Pemuda Renungi Kebhinekaan, Klasika Kembali Bagikan Kurma

Akan tetapi, penerapan sanksi dalam pelanggaran Perpes dan UU mengenai nama tersebut belum dapat terealisasikan. Dijelaskan Yanti, terkait aturan itu saat ini dalam tahap sosiali.

\”Untuk sanksi saat ini memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Artinya pemahaman bahasa Indonesia di masyarakat belum maksimal.\” ungkapnya.

Usai tahap sosialisasi, lanjut Yanti, pihaknya akan melakukan penertiban pada nama dan papan keterangan di tempat umum.

Baca Juga  IDI Ingatkan Nakes Siap Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

\”Karena penggunaan papan nama dan petunjuk jalan itu kan nggak harus menggunakan bahasa Inggris. Kalaupun misalnya hotel atau tempat wisata harus menggunakan bahasa Inggris, setidaknya bahasa Indonesia berstatus lebih tinggi.\” bebernya.

Menurutnya, jika harus menyertakan bahasa asing, penempatan Bahasa Indonesia harus diprioritaskan.

\”Ada berbagai bentuk, bisa diposisikan lebih atas, ukuran lebih besar dan lebih mencolok. Kalau mau ada bahasa asing ya silahkan, tapi untuk bahasa Indonesia ya harus diutamakan.\” jelas Yanti.

Terkait nama hotel dan perumahan dengan bahasa asing, menurut Yanti tidak masalah jika tidak merubah kata asing. Akan tetapi, penyusunan kata harus berbahasa Indonesia.

Baca Juga  Walhi Lampung Sebut Berbahaya Reklamasi Pantai dengan Sampah

\”Seperti hotel kan kebanyakan diletakkan di belakang. Nah nama pokok Inggris itu tidak masalah sebenarnya, akan tetapi hotelnya harus didepan.\” tukasnya.

Diketahui, Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alasannya, Perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang lain. (Adi)

Berita Terkait

“Disuntik” Rp400 Juta, Maryamah: Maksimalkan Relawan Pencegahan Kekerasan
Pemprov Lampung Komitmen Dorong Kebijakan Pengarusutamaan Gender
Capacity Building TPID: Ungkap Peran Provinsi Lampung dalam Hilirisasi Pangan
Tingkatkan Kemudahan, Kini BPJS Kesehatan  dapat Diakses Virtual
Pasca Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Tindak Lanjut Kantor Bahasa Provinsi Lampung
ASN Pemkot Balam Tidak Netral, Warga Siap Viralkan
Pengunjung Konser Collabonation Tour IM3 Bandarlampung Menyemut
Puji: Penganiayaan Anak Tidak Terjadi di Lingkungan Ponpes Balam

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB