Perpes Diresmikan, Nama Hotel Harus Bahasa Indonesia

Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September silam.

Selain mengatur soal pidato yang harus berbahasa Indonesia di dalam dan luar negeri, Perpres ini berimbas pada penamaan sejumlah tempat publik.

Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara rinci.

Dampaknya, hal itu membuat semua nama publik, mulai dari hotel, restoran, monumen, hingga perumahan, harus dirubah dengan Bahasa Indonesia.

\”Jika nama menggunakan Inggris (Bahasa Asing), tentu saja kalau mengikuti UU 24/2019 dan perpes 2019 jelas menyalahi undang-undang.\” ujar Kepala Kantor Bahasa Lampung, Yanti Riswara, Kamis (10/10).

Baca Juga  Siasat Pengembang Perumahan, Dinas Perkim 'Pasang Mata'

Akan tetapi, penerapan sanksi dalam pelanggaran Perpes dan UU mengenai nama tersebut belum dapat terealisasikan. Dijelaskan Yanti, terkait aturan itu saat ini dalam tahap sosiali.

\”Untuk sanksi saat ini memang belum diterapkan, karena masih dalam tahap sosialisasi. Artinya pemahaman bahasa Indonesia di masyarakat belum maksimal.\” ungkapnya.

Usai tahap sosialisasi, lanjut Yanti, pihaknya akan melakukan penertiban pada nama dan papan keterangan di tempat umum.

\”Karena penggunaan papan nama dan petunjuk jalan itu kan nggak harus menggunakan bahasa Inggris. Kalaupun misalnya hotel atau tempat wisata harus menggunakan bahasa Inggris, setidaknya bahasa Indonesia berstatus lebih tinggi.\” bebernya.

Baca Juga  2 Unit Tambahan Mobil Pemadam Isi Pos Labuhan Ratu dan Telukbetung Utara

Menurutnya, jika harus menyertakan bahasa asing, penempatan Bahasa Indonesia harus diprioritaskan.

\”Ada berbagai bentuk, bisa diposisikan lebih atas, ukuran lebih besar dan lebih mencolok. Kalau mau ada bahasa asing ya silahkan, tapi untuk bahasa Indonesia ya harus diutamakan.\” jelas Yanti.

Terkait nama hotel dan perumahan dengan bahasa asing, menurut Yanti tidak masalah jika tidak merubah kata asing. Akan tetapi, penyusunan kata harus berbahasa Indonesia.

Baca Juga  Dianggap tak Jujur, 10 Hotel dan Restoran Dipasangi Alat Canggih Typing Box

\”Seperti hotel kan kebanyakan diletakkan di belakang. Nah nama pokok Inggris itu tidak masalah sebenarnya, akan tetapi hotelnya harus didepan.\” tukasnya.

Diketahui, Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Alasannya, Perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang lain. (Adi)

Berita Terkait

Capaian PAD 2024 Terhambat, Ini Penjelasan Pj Gubernur Lampung
Kumpulkan 24 OPD, Pj Gubernur Lampung Evaluasi Pencapaian PAD 2024
Pj Gubernur Samsudin Siap Dorong Percepatan Pencairan Dana IJD untuk Perbaikan Jalan Lampung
Ditanya Nasib Empat Jabatan Hasil Lelang Belum Juga Dilantik, Pj Gubernur Hanya Tersenyum
Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024
Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Bawaslu Lampung Tegaskan Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 21:51 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 11 September 2024

Minggu, 8 September 2024 - 21:40 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 9 September 2024

Kamis, 5 September 2024 - 22:12 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 September 2024

Selasa, 3 September 2024 - 22:04 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 4 September 2024

Minggu, 1 September 2024 - 23:21 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 2 September 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 01:53 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 30 Agustus 2024

Rabu, 28 Agustus 2024 - 00:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 28 Agustus 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 01:40 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 26 Agustus 2024

Berita Terbaru

Lainnya

Pj. Gubernur Samsudin Buka Tubaba Art Festival ke-8

Jumat, 13 Sep 2024 - 07:33 WIB