Perolehan Suara Eva Dwiana-Deddy Amarullah Tidak Batal

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, menggelar jumpa pers di kediaman Eva Dwiana Palapa, Tanjungkarang Pusat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Pasangan Calon Nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 memantik pertanyaan terkait perolehan suara yang diperoleh pasangan calon tersebut pada hari pemungutan suara, Rabu 9 Desember 2020 lalu.

Untuk membahas hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggelar diskusi media secara daring dengan tema \”Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?\” pada Senin (11/1) sore pukul 15.00 WIB lewat aplikasi ZOOM dan ditayangkan secara langsung di Youtube.

Diskusi ini menghadirkan narasumber Fadli Ramadhanil (Perludem), Viola Reininda (Kode Inisiatif), Khairul Fahmi (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas), dan Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani).

Dosen Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi, mengatakan posisi pasangan calon dalam konteks pelaksanaan pemilihan, mempunyai hak dan kewajiban tertentu.

Baca Juga  Tim Advokasi Yutuber Tegaskan Gugatan di MK Sudah Dicabut

\”Saya tidak melihat ketika SK Penetapan Pasangan Calon itu dibatalkan melalui mekanisme pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) lalu otomatis membatalkan SK Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Tidak. Itu konteksnya beda karena berangkat dari kewenangan yang berbeda,\” tegas Fahmi.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) ini menjelaskan kewenangan diskualifikasi dalam pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Namun sejauh ini dalam pengamatan Fahmi, berdasarkan pengalaman, Mahkamah Konstitusi tidak mau menyidangkan perkara jika seandainya mekanisme di Bawaslu tidak ditempuh oleh pasangan calon.

\”Karena itu ada dua ranah yang berbeda dan dua institusi yang berbeda. Mestinya opsi keduanya yang perlu dilihat dan dilaksanakan secara bijak,\” kata Fahmi.

Dalam kasus seperti ini, lanjut dia, Bawaslu harus membatasi dirinya dalam menjatuhkan putusan terkait pelanggaran yang bersifat TSM apabila laporan itu disampaikan atau proses penanganannya sudah sampai ke tahap ditetapkannya hasil perolehan suara oleh KPU.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Klaim Tingkat Partisipasi Naik

\”Karena tahapan yang berjalan sudah sampai ke tahapan menetapkan hasil pemilihan, Bawaslu menyatakan bahwa tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi karena ini adalah ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi,\” ujar dia.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Majelis meminta KPU Bandarlampung untuk membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon dalam pemilihan pilkada setempat.

\”Kalau kita baca Putusan Bawaslu Lampung ini, perintahnya adalah membatalkan dan memerintahkan KPU untuk membatalkan SK Penetapan Calon. Artinya tindak lanjut KPU hanya membatalkan pasangan calon,\” kata Fahmi.

Baca Juga  Pengundian Nomor Urut Paslon Pilwakot Bandarlampung Abaikan Prokes Covid-19

\”Sementara ada produk hukum KPU lainnya yaitu SK penetapan hasil yang tidak secara otomatis batal ketika pasangan calon itu dibatalkan. Kedua hal itu diselesaikan oleh institusi yang berbeda,\” lanjut dia.

Meski demikian, Fahmi mengapresiasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung karena diperlukan sebuah keberanian untuk menangani dugaan pelanggaran dan memutuskan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran itu.

Berdasarkan Surat Nomor: 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020, KPU Bandarlampung menetapkan perolehan suara tiga pasangan calon Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh suara 92.428 suara. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memperoleh 93.280 suara.

Dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh suara terbanyak dengan 249.241 suara. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB