Perawat yang Melakukan Tindakan Medis dalam Keadaan Darurat: Bagaimana Perlindungan Hukumnya

Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com: Peristiwa penganiayaan terhadap perawat yang dilakukan oleh keluarga pasien saat ini sering dijumpai, terlebih perawat di rumah sakit yang dianiaya sampai mengalami luka berat, seperti lebam, dan lain sebagainya.

Tak jarang saat ini video penganiayaan beredar di media sosial, hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat, terlebih bagi orang yang berprofesi sebagai perawat. Dari permasalahan ini tentu banyak yang belum mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi perawat yang melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat di rumah sakit. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan secara singkat dibawah ini.

Menurut Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perawat sebagai pelaksana praktik keperawatan memiliki tugas yang dapat dikerjakan sendiri oleh perawat dan ada juga tugas yang dikerjakan atas adanya pelimpahan wewenang dari dokter, serta adanya tugas yang dilakukan secara berkolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lain.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelimpahan wewenang dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Atribusi artinya pejabat pemerintahan diberikan amanat oleh UUD Tahun 1945;
2) pelimpahan wewenang secara mandat yaitu pejabat pemerintahan yang memiliki posisi lebih tinggi memberikan pelimpahan kewenangan terhadap pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dimana tanggung jawab serta tanggung gugat dalam pelimpahan wewenang secara mandat masih berada pada pemberi wewenang, dan;

3) Pelimpahan wewenang delegatif yang berarti pelimpahan wewenang dari satu organ pemerintahan terhadap organ pemerintahan yang lain, dimana tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelimpahan wewenang delegatif beralih kepada si penerima wewenang delegasi.

Artinya dalam hal ini secara yuridis perawat sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan medis dalam keadaan darurat. Pasal 27 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur perlindungan hukum terhadap perawat, yang intinya menjelaskan bahwa perawat mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis (dokter) kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi pelaksanaannya.

Namun dalam keadaan darurat tertentu bisa tidak dilakukan secara tertulis (lisan). Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter diperbolehkan meminta bantuan kepada perawat untuk melakukan tindakan medis, dengan syarat harus memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.

Namun dalam keadaan darurat tertentu pelimpahan kewenangan tersebut dapat bersifat lisan. Atas pelimpahan tanggung jawab dari dokter kepada perawat, maka secara hukum perawat bertanggungung jawab dalam tindakan yang dilakukan perawat.

Namun pelayanan atau tindakan medis yang dapat dilakukan perawat sifatnya terbatas. Artinya perawat dalam hal ini memiliki batasan dan fungsi dalam melakukan tindakannya sebatas membantu dokter untuk memberikan pelayanan medis seperti halnya pemberian pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang seharusnya menjadi wewenang dokter antara lain pemasangan infus, pemberian obat, melakukan suntikan dan lain-lain.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Berdasarkan penjelasan di atas, harus dipahami bahwa perawat tidak dapat melakukan tindakan medis yang diluar kewenangannya kecuali ada permintaan tertulis dari dokter sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada perawat, sedangkan dalam keadaan darurat dokter dapat memberikan kewenangan secara lisan.

Sehingga nantinya perlindungan hukum trehadap perawat yang melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan atau perintah dari dokter dengan aturan pelimpahan wewenang yang jelas baik oleh dokter maupun oleh direksi rumah sakit, maka perawat tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang timbul dari perbuatan tersebut.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perawat harus bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya berupa tuntutan malapraktik, baik dari aspek hukum pidana, perdata dan administratif.

Penulis: Yus Baimbang Bilabora (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung)

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB