Bandarlampung (Netizenku.com): Berdasarkan data yang diterima KPU RI pertanggal 12 Desember 2020 pukul 23:36:45 WIB, sedikitnya 535 tempat pemungutan suara (TPS) dari 1.700 TPS yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandarlampung gagal mengunggah data perolehan suara lewat aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.
Data perolehan suara gagal diunggah ke server KPU RI, baik lewat Sirekap Mobile oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS maupun operator Sirekap Web di tingkat kecamatan.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, Minggu (13/12), menyebutkan gagal unggah disebabkan penggunaan jaringan internet yang padat pada saat bersamaan di wilayah setempat.
Gagal unggah terbanyak berada di Kecamatan Panjang sebanyak 65 TPS. Berikut jumlah TPS yang gagal unggah data di setiap kecamatan di Bandarlampung seperti dilansir laman KPU RI: Kecamatan Kedaton (34); Sukarame (37); Tanjungkarang Barat (32); Panjang (65); Tanjungkarang Timur (34); Tanjungkarang Pusat (37).
Kemudian Kecamatan Telukbetung Selatan (3); Telukbetung Barat (17); Telukbetung Utara (21); Rajabasa (18); Tanjungsenang (10); Sukabumi (41); Kemiling (27); Labuhan Ratu (33); Way Halim (27); Langkapura (21); Enggal (21); Kedamaian (22); Telukbetung Timur (9); dan Kecamatan Bumi Waras (26).
Meskipun bukan hasil hitung resmi perolehan suara Pilwakot Bandarlampung, KPU Kota tetap mengoptimalkan pengunaan aplikasi Sirekap atau e-rekapitulasi saat pleno tingkat kecamatan terhadap hasil pungut dan hitung suara Pilwakot Bandarlampung di TPS.
\”Di kecamatan tetap ada pleno, yang menjadi dasar Sirekap. Masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) punya akun bersama operator kecamatan,\” kata Fery Triatmojo.
Penggunaan aplikasi Sirekap terdiri atas beberapa tahapan; pendaftaran akun, aktivasi akun, dan terakhir proses unggah atau kirim data.
Fery menjelaskan hasil pantauan Sirekap di Info Pilkada 2020, yang berhasil mengirimkan data baru 56 persen dari 1.700 TPS.
\”Kami login aktivasi sudah semua, tahapan kita yang bermasalah itu hanya proses unggah dan kirim datanya saja,\” ujar dia.
KPPS yang gagal saat proses mengunggah data lewat Sirekap Mobile di TPS akan diselesaikan di tingkat kecamatan lewat fitur unggah Sirekap milik PPK.
PPK selain membuka pleno secara manual juga mengklik tombol mulai di Sirekap sehingga operator Sirekap Web bisa mengedit hasil penghitungan tingkat TPS jika ada perubahan.
\”Ketika Sirekap tidak bisa dijalankan dalam satu pleno maka kita pakai versi excel dari KPU RI. Tapi kalau semua TPS sudah bisa diunggah oleh KPPS maupun PPK maka plenonya tetap berbasis Sirekap di tingkat kecamatan nanti,\” tutup Fery.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengatakan di tingkat kecamatan terdapat dua operator; Sirekap Web dan Sirekap Mobile.
PPK di kecamatan tetap mengoptimalkan penggunaan Sirekap Web, dan sebagai pendukung akan menggunakan template excel KPU RI dengan menginput data satu persatu ketika sistem down.
\”Format excel harus mendapatkan izin dari KPU RI dan secara berjenjang diturunkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Jadi Sirekap tetap jalan, template excel input data manual juga tetap jalan,\” kata Ismanto.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menilai jajaran KPU di bawah belum siap menggunakan Sirekap.
\”PPK banyak yang masih gagap, mungkin karena belum masif dalam melakukan sosialisasi. Belum lagi gangguan sinyal atau koneksi jaringan. Proses muat datanya lambat seperti di Kemiling dan Telukbetung Selatan, sehingga pleno di 2 kecamatan tersebut terlambat meskipun sudah dibuka sesuai jadwal,\” kata dia.
Candrawansah mengapresiasi antusiasme KPU menerapkan Sirekap terkait pemenuhan informasi publik atas perolehan suara yang cepat, transparan, dan akuntabel. Namun hal itu justru memperlambat kinerja KPU
\”Sirekap memang hal baru di Pilkada 2020, mungkin mereka kurang masif saja bersosialisasi,\” tutup Candrawansah. (Josua)