Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN menanggapi persoalan terkait pemanggilan terhadap tiga UPT Kecamatan di Kota Bandarlampung yang diduga melakukan penggelapan pajak.
Dugaan tersebut antara lain terkait pada penarikan pajak, tempat hiburan, resto, hingga baliho yang digelapkan oleh oknum.
Menanggapi hal tersebut, Herman HN menyatakan bahwa dirinya setuju dan mendukung atas penyelidikan tersebut,\”Ya silahkan saja, saya malah setuju, saya dukung.\” kata Herman HN, usai penyidakan di gedung pelayanan satu atap, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan, Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, dirinya mempersilahkan atas hukum yang berlaku. Menurutnya, penegasan harus dilakukan apalagi dugaan tersebut berkaitan dengan pajak, yang di mana merupakan pendapatan daerah Kota Bandarlampung.
\”Ya nanti kena hukum, kalau emang bener nyata nggak bener. Saya setuju, sangat setuju, Karena ini kan merupakan pendapatan daerah.\” tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan setoran pajak oleh beberapa UPT kecamatan di Kota Bandarlampung. Tiga UPT yang dipanggil, yakni UPT Kedaton, Enggal dan Bumiwaras.
Pemanggilan para UPT tersebut, berdasarkan laporan Informasi nomor : LI/11/IV/Reskrim, tanggal 18 April 2018,
surat perintah penyelidikan nomor : sp.lidik/442/IV/2018/reskrim, tanggal 18 April 2018, dan surat perintah penyelidikan nomor : sp.lidik/1264/XI/2018, reskrim tanggal 15 November 2018. (Adi)