Pesawaran (Netizenku.com): Penggunaan dana desa (DD) se-Pesawaran Diduga tumpang tindih dan tak sesuai dengan aturan. Ketidaksesuaian tersebut diduga terjadi pada pembayaran insentif RT yang berasal dari 2 sumber anggaran, yakni APBD melalui alokasi dana desa (ADD) dan APBN melalui DD.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran No 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetepan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa ADD diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, operasional BPD, insentif RT, BPJS Ketenagakerjaan dan operasional pemerintah desa.
Sedangkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, tak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal pembayaran insentif RT.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, realisasi tersebut terjadi pada anggaran 2021
yang semula Rp600 ribu menjadi Rp1 juta, dan berjalan hingga tahun anggaran 2022 melalui Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran.
Diketahui, kenaikan insentif RT se-Pesawaran itu merupakan janji politik Dendi Ramadhona pada kampanye pencalonan Bupati Pesawaran 2020 silam. Hal itu merupakan salah satu dari 35 janji Dendi saat melangsungkan kampanye.
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa 144 desa di Pesawaran harus menganggarkan insentif RT sebesar Rp1 juta rupiah/bulan yang berasal dari DD sebanyak 75 persen, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 25 persen untuk jumlah RT yang variatif di tiap desa.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengakibatkan tak terbayarnya penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) pada November dan Desember 2021, kemudian dibayarkan menggunakan anggaran 2022.
“Kemungkinan besar untuk November dan Desember 2022 bakal senasib seperti tahun sebelumnya. Sebab berdasarkan perhitungan kami anggaran sudah habis,” jelas dia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat Desa (PMD) Pesawaran, Zuriadi, membenarkan bahwa insentif RT se-Pesawaran dibayarkan melalui 2 sumber anggaran, yakni ADD sebesar 25 persen dan DD sebesar 75 persen.
Menurutnya, DD boleh dipakai untuk membayar insentif RT lantaran ADD Pesawaran tak mampu mengakomodir secara menyeluruh.
“Dalam Perbup kan insentif RT diterangkan bisa berasal dari sumber lainnya, karena ADD tak mampu mengakomodir, ya pakai DD,” jelas dia saat dihubungi melalui telepon pada Senin siang (10/10).
Sementara itu, Pengamat Kebijak Publik, Yusdianto, menyayangkan janji politik Dendi Romadhona soal insentif RT yang membebankan pada DD. Menurut dia, janji politik tersebut harusnya dianggarkan pada APBD Pesawaran melalui ADD. Sebab, lanjut dia, DD yang bersumber pada APBN telah memiliki prioritas tersendiri dan tak dapat diganggu gugat.
“Saya menyayangkan kebijakan tersebut, harusnya janji politik tersebut dianggarkan di APBD melalui ADD. Jadi DD itu prioritasnya jelas, sudah diatur sebagaimana mestinya. Saya minta yang memiliki wewenang untuk mengoreksi hal tersebut, karena bisa saja menimbulkan rentetan masalah ke depannya,” pungkasnya.(Tim)