Bandarlampung (Netizenku.com): KPU membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, dalam rapat kerja bidang hukum membahas tentang persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9), yang diikuti Divisi Hukum KPU 8 Kabupaten/Kota.
LDK diwajibkan bagi paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
\”Ketiga tahap ini wajib diserahkan, dilaporkan oleh masing-masing paslon yang nanti akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan pada setiap tahapan seperti LADK itu wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang sengaja dibuat oleh paslon,\” kata Tio.
RKDK ini rekening yang menyimpan dana kampanye yang akan digunakan pada masa kampanye dan tidak boleh digunakan di luar dari kegiatan kampanye.
\”RKDK ini juga menyimpan dana kampanye yang bersumber dari sumbangan, baik itu sumbangan perorangan maupun sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, atau sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta,\” ujar dia.
Dia menjelaskan penerimaan sumbangan dana kampanye tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan.
Sumbangan perorangan berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, sumbangan dana kampanye maksimal dari berbadan hukum swasta Rp750 juta.
\”Atau sumbangan dari partai politik atau gabungan dari partai politik juga maksimal Rp750 juta. Kemudian sumbangan perorangan maksimal Rp75 juta dan tidak boleh melampaui,\” katanya.
Paslon tidak boleh menerima sumbangan yang berasal dari organisasi luar negeri, warga negara asing, bantuan negara asing, badan usaha milik daerah (BUMD).
LDK pada tahap awal, akan diserahkan pada 26 September, LPSDK pada 31 Oktober, dan LPPDK diserahkan pada 6 Desember.
Selain mengatur batas penerimaan dana kampanye, KPU juga membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan yang disepakati.
\”Tadi sudah kita simulasikan pembatasan pengeluaran dana kampanye di salah satu kabupaten. Misalnya totalnya Rp23 miliar, itulah jumlah dari anggaran dana kampanye yang tidak boleh dilampaui masing-masing calon,\” ujarnya.
Besaran biaya pengeluaran dana kampanye yang digunakan di 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing.
\”Termasuk peraturan berapa biaya membuat alat peraga kampanye, biaya membuat bahan kampanye, biaya melakukan rapat umum, biaya pertemuan tatap muka berapa kali. Sehingga totalnya itu nanti, itulah pembatasan dana kampanye,\” katanya.
Tio berharap KPU Kabupaten/Kota bisa berkoordinasi dengan masing-masing calon.
\”Maka dari itu, kami hari ini KPU Provinsi Lampung mengundang 8 KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan bimbingan teknis terhadap persiapan LDK. Karena penerimaan LDK ini nanti berbeda dengan LDK pada saat Pilkada 2018. Ini penyerahannya melalui online dan juga offline,\” ujarnya.
\”Bagi paslon yang tidak menyerahkan LDK ini, sanksinya ini bisa berupa pembatalan sebagai paslon,\” tutup dia. (Josua)