Pringsewu (Netizenku.com): Direktur Reskrimsus Polda Kombespol, Subekti, mengarahkan Kepala Desa untuk tidak fiktif dan mark up dalam pengelolaan dana desa. Hal ini supaya tidak terjerat hukum pidana. Demikian disampaikannya pada acara pengarahan tentang pengawasan pengelolaan dana desa tahun 2019 di Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/4)
Subekti menyampaikan, pemerintah sudah cukup banyak menggelontorkan dana desa sejak 2015 dan di Provinsi Lampung mencapai Rp2,487 Triliun, dana yang telah di gelontorkan guna meningkatkan pembangunan infrastuktur ataupun ekonomi masyarakat, dana yang sudah cukup besar ini harus dipergunakan secara profesional.
“Dalam pengelolaan dana desa ini harus sesuai dengan perencanaan, sampai kepada pelaporan harus jelas dan mengikuti peraturan yang ada saya mengingatkan agar tidak terjadi markup dan fiktif dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.
Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, menyampaikan di Kabupaten Pringsewu memiliki 261 Pekon yang terdiri dari 9 Kecamatan, dalam pengelolaan dana desa menjadi Kabupaten percontohan daerah yang sudah menggunakan sistem Siskudes.
“Saya berharap Pringsewu tetap menjadi Kabupaten terbaik dalam perencanaan dan pengelolaan dana desa. Selain itu saya mengajak kepada kepala Pekon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekon, karena menurut Fauzi BPK sekarang tidak hanya mengaudit keuangan akan tetapi juga mengaudit kinerja,\” ucapnya. (Darma)