Pengedar Inek di Pringsewu Ditangkap Polisi

Ilwadi Perkasa

Selasa, 12 November 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com):  Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu berhasil menangkap MI (29), seorang pengedar narkotika jenis ekstasi atau inek, di salah satu tempat hiburan di kawasan Gadingrejo. Pria asal Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu ini ditangkap pada Minggu dinihari, 10 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa MI, yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut, diduga kerap mengedarkan barang haram kepada pengunjung tempat hiburan itu.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung. Kami pun segera mengamankannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggali lebih dalam jaringan kasus ini,” ujar IPTU Andri pada Selasa, (12/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika yang kian mengancam, terutama di tempat-tempat hiburan, dan berkomitmen menindak tegas para pelaku agar wilayah Pringsewu tetap aman dan bersih dari narkoba.(reza)

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB