Pendaftaran Bapaslon Pilwakot Bandarlampung 4-6 September

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melalui surat Nomor PL.02.2-PENG/1871/KPU-Kot/VIII/2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari; 4-6 September di Kantor KPU setempat, Jalan Pulau Sebesi No 90 Kecamatan Sukarame.

Untuk pendaftaran tanggal 4 & 5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB; dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Pendaftaran bagi bapaslon perseorangan dilakukan langsung oleh bapaslon.

Sementara bagi bapaslon melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pendaftaran   dilakukan oleh pimpinan parpol atau gabungan parpol.

Bapaslon perseorangan, bapaslon, dan pengurus parpol atau gabungan parpol wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam hal pengurus parpol atau gabungan parpol, atau salah seorang bakal calon atau bapaslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Parpol dan/atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon wajib memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD Bandarlampung  atau perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 370/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, ditentukan; jumlah kursi di DPRD Kota paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi.

Kemudian jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD KotaTahun 2019 yaitu sebanyak 130.898 suara.

Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bapaslon dengan parpol atau gabungan parpol.

Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan parpol tingkat kota.

Dan untuk bapaslon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran untuk Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, ditetapkan persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan adalah 7,5 persen syarat dukungan dari jumlah DPT Pemilihan Terakhir (638.174 Pemilih) , yaitu 47.864 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan (20 Kecamatan) yaitu 11 kecamatan.

Bapaslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan beroedoman pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, atau nama pasangan calon perseorangan. Dibuat dalam 2 rangkap, yaitu satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan atau dapat menghubungi Tim Helpdesk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarkampung Tahun 2020 di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kecamatan Sukarame, atau menghubungi nomor telepon (0721-770074) / (08117990912) atau mengunjungi website KPU Bandarlampung di kpu-bandarlampungkota.go.id. (**)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:16 WIB

DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:41 WIB

Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:44 WIB

Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas saat mengikuti kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025, Senin (19/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Polres Pringsewu saat melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pringsewu

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Satgas TMMD saat menghadiri takziah warga, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Komandan SSK dan Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB