Pendaftaran Bapaslon Pilwakot Bandarlampung 4-6 September

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melalui surat Nomor PL.02.2-PENG/1871/KPU-Kot/VIII/2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari; 4-6 September di Kantor KPU setempat, Jalan Pulau Sebesi No 90 Kecamatan Sukarame.

Untuk pendaftaran tanggal 4 & 5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB; dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Pendaftaran bagi bapaslon perseorangan dilakukan langsung oleh bapaslon.

Sementara bagi bapaslon melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pendaftaran   dilakukan oleh pimpinan parpol atau gabungan parpol.

Bapaslon perseorangan, bapaslon, dan pengurus parpol atau gabungan parpol wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam hal pengurus parpol atau gabungan parpol, atau salah seorang bakal calon atau bapaslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Parpol dan/atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon wajib memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD Bandarlampung  atau perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 370/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, ditentukan; jumlah kursi di DPRD Kota paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi.

Kemudian jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD KotaTahun 2019 yaitu sebanyak 130.898 suara.

Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bapaslon dengan parpol atau gabungan parpol.

Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan parpol tingkat kota.

Dan untuk bapaslon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran untuk Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, ditetapkan persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan adalah 7,5 persen syarat dukungan dari jumlah DPT Pemilihan Terakhir (638.174 Pemilih) , yaitu 47.864 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan (20 Kecamatan) yaitu 11 kecamatan.

Bapaslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dengan beroedoman pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, atau nama pasangan calon perseorangan. Dibuat dalam 2 rangkap, yaitu satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan atau dapat menghubungi Tim Helpdesk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarkampung Tahun 2020 di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kecamatan Sukarame, atau menghubungi nomor telepon (0721-770074) / (08117990912) atau mengunjungi website KPU Bandarlampung di kpu-bandarlampungkota.go.id. (**)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB