Pendaftaran Bapaslon Pilwakot Bandarlampung 4-6 September

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melalui surat Nomor PL.02.2-PENG/1871/KPU-Kot/VIII/2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari; 4-6 September di Kantor KPU setempat, Jalan Pulau Sebesi No 90 Kecamatan Sukarame.

Untuk pendaftaran tanggal 4 & 5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB; dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Pendaftaran bagi bapaslon perseorangan dilakukan langsung oleh bapaslon.

Sementara bagi bapaslon melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pendaftaran   dilakukan oleh pimpinan parpol atau gabungan parpol.

Baca Juga  Pjs Gubernur: Politik Uang Merendahkan Martabat

Bapaslon perseorangan, bapaslon, dan pengurus parpol atau gabungan parpol wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam hal pengurus parpol atau gabungan parpol, atau salah seorang bakal calon atau bapaslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Parpol dan/atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon wajib memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD Bandarlampung  atau perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 370/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, ditentukan; jumlah kursi di DPRD Kota paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi.

Baca Juga  IDI Setuju Pilwakot Bandarlampung Diundur

Kemudian jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD KotaTahun 2019 yaitu sebanyak 130.898 suara.

Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bapaslon dengan parpol atau gabungan parpol.

Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan parpol tingkat kota.

Dan untuk bapaslon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran untuk Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, ditetapkan persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan adalah 7,5 persen syarat dukungan dari jumlah DPT Pemilihan Terakhir (638.174 Pemilih) , yaitu 47.864 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan (20 Kecamatan) yaitu 11 kecamatan.

Bapaslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga  Eva Dwiana - Dedi Amarullah Terima Rekomendasi PDIP

Dengan beroedoman pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, atau nama pasangan calon perseorangan. Dibuat dalam 2 rangkap, yaitu satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan atau dapat menghubungi Tim Helpdesk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarkampung Tahun 2020 di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kecamatan Sukarame, atau menghubungi nomor telepon (0721-770074) / (08117990912) atau mengunjungi website KPU Bandarlampung di kpu-bandarlampungkota.go.id. (**)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB