Pencuri Burung, Didor Polisi

Redaksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pencuri burung kacer senilai Rp5 juta di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), berhasil ditangkap jajaran Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, tadi malam Senin (16/7) pukul 21.00 Wib.

Tersangka berinisial SA (37) yang juga merupakan warga Pekon Banding, ditindak tegas bagian kakinya karena berusaha melawan dalam pengembangan perkara tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Amir Hasan (57) beralamat Pekon yang sama dengan tersangka.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Penangkapan berdasarkan penyidikan laporan korban pada tanggal 12 Juli 2018. Akibat pencurian korban mengalami kerugian 2 ekor burung kacer senilai Rp5 juta,\” ungkap Iptu Andre Try Putra.

Lanjut kapolsek, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut turut diamankan barang bukti berupa 2 sangkar burung dan 1 ekor burung jenis Kacer warna hitam putih.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Iptu Andre menjelaskan Pencurian dilakukan tersangka pada Kamis (12/7) di rumah korban di Pekon Banding Kecamatan BNS, diketahui korban sekitar pukul 04.00 Wib, saat dia terbangun melihat pintu dan jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.

\”Saat mengecek ke dapur, 2 ekor burung Kacer berikut sangkarnya sudah tidak ada, kemudian melaporkan ke Polsek Wonosobo,\” jelasnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo guna penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (rapik)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB