Pemprov Segera Susun Draft HPL Waydadi

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera akan membuat draft atau buku panduan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Lampung seluas 89 hektar di wilayah Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.

Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset, Saprul Alhadi mengatakan, draft ini bertujuan sebagai syarat bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran agar dibuatkan sertifikat resmi bagi kepemilikan yang tinggal di sana.

\”Sebelum dilakukan proses pelepasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat di sana dengan aturan draft yang sudah kita buat. Isi draft sendiri berupa nilai pembayarannya, kewajiban apa saja yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat hak milik secara resmi, \” kata Saprul usai menghadiri rapat persiapan sosialisasi pelepasa HPL dengan stakeholders terkait di Ruang Abung, Selasa (12/11).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintahan Kota Bandarlampung dalam rangka sosialisasi percepatan eksekusi pelepasan lahan Waydadi yang ditargetkan selesai tahun 2019.

Saprul menjelaskan, pelepasan yang dilakukan dengan cara pembuatan sertifikat hak milik oleh masyarakat di Waydadi merupakan ketegasan Pemprov Lampung.

\”Ini sangat perlu, karena sebesar 72 hektar lahan Waydadi yang ditempati masyarakat, saat ini masih tidak bersertifikat,\” imbuhnya

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Masih menurut Saprul, proses pelepasan tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang persetujuan atas pemindahtanganan HPL Pemerintah Provinsi Lampung lahan Waydadi.

Selanjutnya, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan HPL Waydadi, serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan HPL Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian Surat Pemerintah Kota Bandarlampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di lahan Waydadi.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menambahkan, rapat sosialisasi ini sudah disepakati stakeholders terkait dan akan segera turun kelapangan dalam waktu dekat ini sesuai Surat Keputusan SK Gubernur.

\”HPL Waydadi ini sudah dirintis zaman Gubernur Lampung, Pak Sjachroedin Z.P tahun 2013 yang lalu dan pada tahun 2015 sudah ada pengesahan DPRD Provinsi Lampung soal persetujuan pelepasan HPL lahan Waydadi tersebut. Selanjutnya kita telah memberikan edukasi tempat mereka tinggal harus ada azas kepastian hukumnya. Jadi kalau masyarakat Waydadi ingin menempati lahan tersebut harus legal mempunyai sertifikat hak milik secara resmi,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB