Pemprov Segera Susun Draft HPL Waydadi

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera akan membuat draft atau buku panduan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Lampung seluas 89 hektar di wilayah Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.

Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset, Saprul Alhadi mengatakan, draft ini bertujuan sebagai syarat bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran agar dibuatkan sertifikat resmi bagi kepemilikan yang tinggal di sana.

\”Sebelum dilakukan proses pelepasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat di sana dengan aturan draft yang sudah kita buat. Isi draft sendiri berupa nilai pembayarannya, kewajiban apa saja yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat hak milik secara resmi, \” kata Saprul usai menghadiri rapat persiapan sosialisasi pelepasa HPL dengan stakeholders terkait di Ruang Abung, Selasa (12/11).

Baca Juga  BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Ridwan Rais

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintahan Kota Bandarlampung dalam rangka sosialisasi percepatan eksekusi pelepasan lahan Waydadi yang ditargetkan selesai tahun 2019.

Saprul menjelaskan, pelepasan yang dilakukan dengan cara pembuatan sertifikat hak milik oleh masyarakat di Waydadi merupakan ketegasan Pemprov Lampung.

\”Ini sangat perlu, karena sebesar 72 hektar lahan Waydadi yang ditempati masyarakat, saat ini masih tidak bersertifikat,\” imbuhnya

Baca Juga  Pemkot Dorong Sinergi Pengamanan Kota Bersama Kapolresta Baru

Masih menurut Saprul, proses pelepasan tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang persetujuan atas pemindahtanganan HPL Pemerintah Provinsi Lampung lahan Waydadi.

Selanjutnya, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan HPL Waydadi, serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan HPL Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian Surat Pemerintah Kota Bandarlampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di lahan Waydadi.

Baca Juga  80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menambahkan, rapat sosialisasi ini sudah disepakati stakeholders terkait dan akan segera turun kelapangan dalam waktu dekat ini sesuai Surat Keputusan SK Gubernur.

\”HPL Waydadi ini sudah dirintis zaman Gubernur Lampung, Pak Sjachroedin Z.P tahun 2013 yang lalu dan pada tahun 2015 sudah ada pengesahan DPRD Provinsi Lampung soal persetujuan pelepasan HPL lahan Waydadi tersebut. Selanjutnya kita telah memberikan edukasi tempat mereka tinggal harus ada azas kepastian hukumnya. Jadi kalau masyarakat Waydadi ingin menempati lahan tersebut harus legal mempunyai sertifikat hak milik secara resmi,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru