Pemprov Segera Susun Draft HPL Waydadi

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera akan membuat draft atau buku panduan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Lampung seluas 89 hektar di wilayah Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.

Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset, Saprul Alhadi mengatakan, draft ini bertujuan sebagai syarat bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran agar dibuatkan sertifikat resmi bagi kepemilikan yang tinggal di sana.

\”Sebelum dilakukan proses pelepasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat di sana dengan aturan draft yang sudah kita buat. Isi draft sendiri berupa nilai pembayarannya, kewajiban apa saja yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat hak milik secara resmi, \” kata Saprul usai menghadiri rapat persiapan sosialisasi pelepasa HPL dengan stakeholders terkait di Ruang Abung, Selasa (12/11).

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintahan Kota Bandarlampung dalam rangka sosialisasi percepatan eksekusi pelepasan lahan Waydadi yang ditargetkan selesai tahun 2019.

Saprul menjelaskan, pelepasan yang dilakukan dengan cara pembuatan sertifikat hak milik oleh masyarakat di Waydadi merupakan ketegasan Pemprov Lampung.

\”Ini sangat perlu, karena sebesar 72 hektar lahan Waydadi yang ditempati masyarakat, saat ini masih tidak bersertifikat,\” imbuhnya

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Masih menurut Saprul, proses pelepasan tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang persetujuan atas pemindahtanganan HPL Pemerintah Provinsi Lampung lahan Waydadi.

Selanjutnya, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan HPL Waydadi, serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan HPL Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian Surat Pemerintah Kota Bandarlampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di lahan Waydadi.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menambahkan, rapat sosialisasi ini sudah disepakati stakeholders terkait dan akan segera turun kelapangan dalam waktu dekat ini sesuai Surat Keputusan SK Gubernur.

\”HPL Waydadi ini sudah dirintis zaman Gubernur Lampung, Pak Sjachroedin Z.P tahun 2013 yang lalu dan pada tahun 2015 sudah ada pengesahan DPRD Provinsi Lampung soal persetujuan pelepasan HPL lahan Waydadi tersebut. Selanjutnya kita telah memberikan edukasi tempat mereka tinggal harus ada azas kepastian hukumnya. Jadi kalau masyarakat Waydadi ingin menempati lahan tersebut harus legal mempunyai sertifikat hak milik secara resmi,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB