Pemprov Segera Susun Draft HPL Waydadi

Redaksi

Selasa, 13 November 2018 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera akan membuat draft atau buku panduan pelepasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Lampung seluas 89 hektar di wilayah Waydadi, Sukarame, Bandarlampung.

Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset, Saprul Alhadi mengatakan, draft ini bertujuan sebagai syarat bagi warga untuk menyelesaikan pembayaran agar dibuatkan sertifikat resmi bagi kepemilikan yang tinggal di sana.

\”Sebelum dilakukan proses pelepasan lahan tersebut akan dilakukan sosialisasi dahulu kepada masyarakat di sana dengan aturan draft yang sudah kita buat. Isi draft sendiri berupa nilai pembayarannya, kewajiban apa saja yang harus dibayar dalam pembuatan sertifikat hak milik secara resmi, \” kata Saprul usai menghadiri rapat persiapan sosialisasi pelepasa HPL dengan stakeholders terkait di Ruang Abung, Selasa (12/11).

Dalam rapat sosialisasi ini, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintahan Kota Bandarlampung dalam rangka sosialisasi percepatan eksekusi pelepasan lahan Waydadi yang ditargetkan selesai tahun 2019.

Saprul menjelaskan, pelepasan yang dilakukan dengan cara pembuatan sertifikat hak milik oleh masyarakat di Waydadi merupakan ketegasan Pemprov Lampung.

\”Ini sangat perlu, karena sebesar 72 hektar lahan Waydadi yang ditempati masyarakat, saat ini masih tidak bersertifikat,\” imbuhnya

Masih menurut Saprul, proses pelepasan tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan diantaranya SK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah No. 27/DPRD.LPG/13.01/2015 tanggal 19 November 2015 tentang persetujuan atas pemindahtanganan HPL Pemerintah Provinsi Lampung lahan Waydadi.

Baca Juga  Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Blusukan Susur Sungai

Selanjutnya, SK Gubernur Lampung No. G/6/B.XI/HK/2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Penetapan Pelepasan HPL Waydadi, serta Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional RI No.1319/15.2/III/2016 tanggal 23 Maret 2016 tentang Izin Pengalihan HPL Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian Surat Pemerintah Kota Bandarlampung No. 028/553/I.01/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Inventarisasi lahan HPL Provinsi Lampung di lahan Waydadi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis menambahkan, rapat sosialisasi ini sudah disepakati stakeholders terkait dan akan segera turun kelapangan dalam waktu dekat ini sesuai Surat Keputusan SK Gubernur.

Baca Juga  Bandarlampung Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di SIMFONI-PPA

\”HPL Waydadi ini sudah dirintis zaman Gubernur Lampung, Pak Sjachroedin Z.P tahun 2013 yang lalu dan pada tahun 2015 sudah ada pengesahan DPRD Provinsi Lampung soal persetujuan pelepasan HPL lahan Waydadi tersebut. Selanjutnya kita telah memberikan edukasi tempat mereka tinggal harus ada azas kepastian hukumnya. Jadi kalau masyarakat Waydadi ingin menempati lahan tersebut harus legal mempunyai sertifikat hak milik secara resmi,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan
Junanto Herdiawan Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Provinsi Lampung
Smartfren Perkuat Jaringan Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H
Gerakan PMII Bandarlampung Yang Tidak Dipimpin Dapid Itu Palsu
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Kanwil Kemenkumham Lampung Ngobras Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
PGN Catatkan Pendapatan USD3,65 Miliar Sepanjang 2023
Tradisi Ziarah Kubur Buat “Untung” Pedagang Bunga

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB