Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat 8.320 rekomendasi yang dijalankan sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Hal tersebut menjadi apresiasi, karena menunjukkan semakin adanya perbaikan manajemen administrasi keuangan di seluruh pemerintah daerah di Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun BPK RI perwakilan Lampung, sejak 6 Desember 2017 lalu, Pemprov dan 15 kabupaten/kota telah menjalankan 8.320 atau 82,27 persen dari 10.097 rekomendasi yang dilayangkan dengan status sesuai rekomendasi. Dengan nilai Rp333 miliar atau 63,35 persen dari Rp629 miliar.
Sementara, 1.407 atau 14,55 persen dengan nilai Rp291 miliar sudah dijalankan, tetapi belum sesuai rekomendasi BPK dan 370 rekomendasi belum ditindaklanjuti sama sekali.
\”Tapi tingkat 82,27 persen itu tetap kami apresiasi, rekomendasi kami banyak yang langsung dilaksanakan Pemda,\” kata Kepala Sub Auditor Lampung II BPK RI perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, Minggu (1/7).
Dia melanjutkan, pelaksanaan rekomendasi terbagi empat status, yaitu sesuai rekomendasi, belum sesuai rekomendasi bagi yang menindaklanjuti, tetapi belum sesuai. Status III, belum ada tindalanjut dan keempat, yaitu rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti, seperti satuan kerja yang sudah dihapus atau pihak bertanggung jawabnya yang sudah meninggal dunia.
\”Penindaklanjutan rekomendasi itu selalu dipantau. Kami rutin berkoordinasi dengan Pemda setiap triwulan. Kami selalu mengusahakan agar rekomendasi itu dilaksanakan dengan sesuai. Kami juga bekerja sama dengan inspektor untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi,\” tandasnya. (Aby)