Pemkot Dorong UMKM Miliki Jamsos

Redaksi

Kamis, 5 Desember 2019 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Guna mendorong perekonomian terus berkembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendukung ratusan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kota setempat agar menjalin sinergitas pada lembaga keuangan dan jaminan sosial.

Ratusan UMKM yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) ini menggelar bazar sekaligus sosialisasi keuangan hingga jaminan sosial oleh PT Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), di Gedung Semergou, kantor pemerintahan setempat, Kamis (5/12).

Baca Juga  Herman HN Bantu Korban Rumah Rubuh dan Ruko Terbakar

Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, mengungkapkan pemerintah sangat mendukung UMKM untuk menjalin sinergitas bersama lembaga keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Bapak walikota kan sudah membentuk tim percepatan akses keuangan daerah. Bagaiamana UMKM diberikan fasilitas pelayanan keuangan, melalui kerjasama melalui BUMN, BUMD dan swasta,\” ujarnya.

Menurut Badri terkait jaminan sosial sangat penting bagi pelaku usaha. Hal itu   guna menjamin pekerja ketika terjadinya kecelakaan dalam bekerja.

Baca Juga  Digembar-gembor Maju ke DKI-1, Herman: Siap-Siap Saja

\”Kalau ada hal-hal buruk mereka sudah dijamin. Kegiatan masyarakat ini kan harus ada jaminannya kedepan. Meninggal dunia, kebakaran atau apa jadi ada jaminan sosialnya. Ini kan penting,\” kata Badri.

Badri melanjutkan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan.\”Perusahaannya harus menjamin. Karena ini UMKM ya mungkin pimpinannya memberikan jaminan kepada karyawannya,\” ujarnya.

Baca Juga  Tuntutan Cepat, Tepat dan Akuntable, PTPN VII Terapkan ERP

Dikatakan Badri, jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini pemerintah setempat melakukan pengawasan melalui Dinas Ketenagakerjaan.

\”Ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim pengawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain,\” tukasnya. (Adi)

Berita Terkait

Polemik Maskot Kera, Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh: Siapa yang berjuang, Orang Lain yang Jadi Pahlawan
Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat
KPU Lampung Angkat Bicara Soal Polemik Maskot Kera Berkain Tapis
Kemen PPPA, Aisyiyah dan YAICI Cegah Konsumsi Kental Manis Hindari Stunting
Bandarlampung Ajukan Kenaikan Tukin ASN
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi Maju Pilwakot
Lecehkan Adat Lampung, Ketua KPU Balam Ditarget Bui
Smart Home Powered by PLN Siap Sambut Pengunjung PRL

Berita Terkait

Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:20 WIB

Polemik Maskot Kera, Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh: Siapa yang berjuang, Orang Lain yang Jadi Pahlawan

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:41 WIB

Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 14:04 WIB

Gerindra Konsolidasi dan Deklarasikan Calon Bupati Tanggamus

Kamis, 23 Mei 2024 - 22:53 WIB

Arinal Minta PRL Tidak Kental Komersialisasi, Warga: Ini Bukan Pesta Rakyat

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:39 WIB

Raffi Ahmad dan Marsel Widianto Ajak Warga Lampung Menangkan RMD

Rabu, 22 Mei 2024 - 21:34 WIB

Opening PRL Diwarnai Gangguan Pembelian Tiket Online, Pengunjung Kecewa

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:59 WIB

KPU Lampung Angkat Bicara Soal Polemik Maskot Kera Berkain Tapis

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:48 WIB

Kemen PPPA, Aisyiyah dan YAICI Cegah Konsumsi Kental Manis Hindari Stunting

Berita Terbaru

Tanggamus

Tim SAR Gabungan Cari Seorang Korban Longsor Ulubelu

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:40 WIB

Tokoh adat sekaligus Dewan Penasehat Laskar Lampung, Ike Edwin. (Foto: Agis)

Bandarlampung

Undang Kelompok Adat Berbeda, KPU Balam Dinilai Memecah Masyarakat

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:41 WIB

Pesawaran

Diterjang Banjir, Jembatan Way Awi Nyaris Putus

Sabtu, 25 Mei 2024 - 20:06 WIB