Pemkot Bandarlampung Diminta Serius Kelola Sampah Raih Adipura

Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampah di pesisir Taman Kampung Baru Tiga (Kabarti) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Minggu (11/4). Foto: Netizenku.com

Sampah di pesisir Taman Kampung Baru Tiga (Kabarti) Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Minggu (11/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saat ini sedang melakukan tahapan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung Aep Saripudin meminta Pemkot untuk lebih serius dalam menangani permasalahan sampah.

\”Sampah Bandarlampung yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung sudah mencapai 1.000 ton perhari. Jika tidak ditangani sesegera mungkin, TPA Bakung akan mengalami kelebihan kapasitas,\” tutur Aep di Bandarlampung, Minggu (18/4).

Dia memberikan apresiasi jika sampah di TPA Bakung sampah akan dikelola menjadi briket. Tapi jika tidak ditangani di hulunya yaitu di rumah tangga, pasti akan tetap terjadi kapasitas berlebih dalam pengelolaan sampah di TPA.

Baca Juga  Satpol PP Minta KPU Pasang & Lepas APK

\”Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Hanya saja dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tersebut perlu diseriusi oleh Pemkot menjadi kebijakan teknis. Keseriusan ini harus dimulai sejak disusunnya RPJMD,\” kata dia.

Dalam Perda tersebut sudah sangat jelas, lanjut Aep, salah satu tugas pemerintah daerah  dalam Pasal 5 adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

\”Pemkot juga melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolan sampah,\” ujar dia.

Aep menjelaskan pada Pasal 7 Perda tersebut mengatakan Pemkot menyelenggarakan pengelolaan sampah, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi dan nasional.

Sementara di Pasal 20 dijelaskan dalam pengurangan sampah meliputi kegiatan; pembatasan timbunan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

Baca Juga  Nyaleg DPR RI, Vokalis Band Hijau Daun Wakafkan Diri untuk Rakyat

“Di sinilah diperlukannya peran aparatur pemerintah yang terbawah dari RT, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat saling bahu membahu memberikan pengertian kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Dari mulai pemilahan sampah organik, non organik, sampah yang bisa di daur ulang, inovasi pengelolahan sampah menjadi kerajinan yang menarik dan bermanfaat,” kata Aep.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPW PKS Lampung ini juga memberikan contoh bahwa sampah jika dikelola secara benar sesuai klasifikasinya bisa menghasilkan nilai ekonomis.

Misalnya mengelola sampah organik menjadi pupuk organik yang hasilnya bisa sebagai pupuk tanaman pekarangan warga, yang bisa menjadi tempat penghijauan di lingkungan pekarangan rumah.

Baca Juga  Balam Mendominasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung

Pupuk organik bisa dijual sebagai nilai tambah ekonomi masyarakat. Atau sampah organik sebagai media ruang magot yang hasilnya bisa dijual sebagai pakan ikan atau burung.

\”Dan masih banyak lagi pengelolaan sampah yang memberikan manfaat lebih. Poin pentingnya adalah mengurangi masuknya kapasitas sampah ke TPA Bakung,\” ujar Aep.

Pengelolaan sampah, lanjut dia, memerlukan kebijakan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan keseriusan aparatur di bawahnya.

\”Agar kebijakan ini mengikat dalam program pembangunan, perlu dimasukan dalam RPJM. Jika ini diseriusi, mungkin saatnya meraih Bandarlampung meraih Piala Adipura kembali dalam periode 2021-2026 kepemimpinan Bandarlampung,” tutup Aep. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:22 WIB

KPU Provinsi Lampung Resmi Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:41 WIB

Pj. Gubernur Lampung Apresiasi Peran TDA dalam Meningkatkan UMKM Melalui Mentoring Bisnis

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Senin, 6 Januari 2025 - 12:03 WIB

Pj. Sekdaprov Lampung Pimpin Upacara Bulanan, Apresiasi Sinergi Pemerintah Daerah dan Forkompinda Jaga Kondusifitas di Provinsi Lampung

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:33 WIB

Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-79 Kementerian Agama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:26 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Inflasi Lampung Terkendali, Sesuai Target Nasional

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Ketua DPRD-Pj Sekda Tubaba Tinjau dan Beri Bantuan Korban Banjir

Kamis, 9 Jan 2025 - 21:19 WIB

Tulang Bawang Barat

NoNa Ajak Semua Elemen Majukan dan Sejahterakan Masyarakat Tubaba

Kamis, 9 Jan 2025 - 19:12 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinas PUPR Tubaba Tinjau Titik Lokasi Banjir

Kamis, 9 Jan 2025 - 18:15 WIB