Pemkab Tubaba Perketat Absensi Pegawai

Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memperketat absensi kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab setempat mulai 1 Februari 2019.

Selain dalam rangka meningkatkan disiplin kerja abdi negara tersebut, pemberlakuan absensi kehadiran ini seiring akan diberikannya tambahan penghasilan berupa Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Tubaba mulai 2019 ini.

Sekdakab Tubaba Herwan Sahri menjelaskan, tukin akan diberikan kepada seluruh PNS di Lingkungan Pemkab Tubaba mulai dari pejabat eselon II, III, hingga staf. Namun realisasi setiap bulannya akan disesuaikan dengan kehadiran ASN. Hal ini diungkapkannya pada pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 33 Pejabat terdiri dari 17 pejabat administrator dan 16 pejabat lengawas yang berlangsung di ruang rapat Bupati Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tubaba, Selasa (22/1).

Baca Juga  ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tukin ini ditentukan oleh kehadiran, 40 persen dari kehadirannya pada apel dan 60 persen dari absensi pegawai itu sendiri,” ujar sekda.

Menurutnya, berdasarkan persentase kehadiran tersebut, maka Pemkab Tubaba juga akan memberlakukan pemotongan otomatis terhadap tukin PNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran.“Jadi, sehari saja tidak masuk kerja tanpa izin, maka secara otomatis tukinnya akan dipotong. Izin juga maksimal 2 hari, kalau lebih harus mengajukan cuti,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Tiyuh Penumangan Gelar Kegiatan Peningkatan Ketahanan Keluarga

Untuk itu, sekda menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memiliki absensi berbasis elektronik, minimal absensi sidik jari. \”Absensi ini online yang akan terhubung langsung dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Jadi, sistem yang akan langsung menghitung besaran tukin yang diterima masing-masing PNS. Makanya jangan main-main dengan absensi kehadiran ini,” tegasnya.

Baca Juga  Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Dia menambahkan, tambahan penghasilan berupa tukin tersebut, selain untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM, termasuk juga kedisiplinan PNS.Tidak hanya menegaskan tentang kedisiplinan secara umum bagi seluruh PNS, Herwan Sahri secara khusus juga menekankan kedisiplinan para kepala OPD yang wajib ditingkatkan.”Jadi tidak ada alasan terlambat kerja mobil sudah dikasih baru,” tukasnya. (Arie)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru