Pemkab Pringsewu Ajukan 2 Ranperda Saat Paripurna

Redaksi

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah. Kedua Ranperda ini yakni tentang Penyertaan Modal BUMD dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Bupati Pringsewu Sujadi, saat menyampaikan kedua Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (25/01) mengatakan, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan UKM serta sebagai salah satu upaya menambah sumber PAD.

BUMD, kata bupati pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran Pemkab dan Forkopimda juga dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah dan memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat, dimana Kabupaten Pringsewu sendiri, memiliki potensi daerah yang cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, Pemkab Pringsewu memandang penting untuk mendirikan BUMD, dan hal ini terwujud dengan disahkannya Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera, dimana untuk mendorong pelaksanaan teknisnya perlu dilakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah tersebut, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014,” katanya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Terkait Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dikatakan bahwa perizinan bangunan gedung menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan salah satu indikator penentu yang harus dibenahi dalam UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perijinan bangunan gedung dengan momenklatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Untuk itu lanjut bupati, Pemkab Pringsewu memandang perlu dibuat regulasi yang bersifat mendukung pelaksanaannya, dimana Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan tertentu yang kewenanganya dimiliki oleh pemkab.

“Ranperda ini juga memberikan kesempatan bagi pemkab untuk meningkatkan pelayanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi PAD yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dimaksud,” jelasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB