Bandarlampung (Netizenku.com): Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU RI akan menerapkan penggunaan teknologi informasi (TI) sebagai alat dukung.
TI yang telah digunakan pada setiap tahapan pemilihan akan diintegrasikan dalam satu web data seperti Sirekap, Sidalih, Sipol, Sidapil, Sidakam, Silon, Silog.
Pelaksana Tugas Ketua KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan diperlukan adanya dasar peraturan UU yang memayungi penggunaan berbagai aplikasi TI yang digunakan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP tentang Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (15/3).
\”Dalam rangka mewujudkan digitalisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU telah menyiapkan Peraturan KPU tentang Master Plan TI KPU RI Tahun 2021-2025,\” kata Ilham Saputra.
Tahapan pembangunan atau pengembangan setiap aplikasi, baik untuk Pemilu maupun Pemilihan Serentak 2024, telah direncanakan dalam setiap tahunnya.
Kemudian KPU juga akan menggunakan Digital Signature untuk menjaga keamanan, kecepatan, dan keabsahan atas hasil dokumen Pemilu dan Pemilihan dari tingkat KPU RI sampai dengan Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN).
\”Untuk mendukung digitalisasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, dibutuhkan dukungan infrastruktur,\” ujar Ilham.
Di antaranya penguatan Data Center KPU, peningkatan kualitas jaringan di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dengan dukungan dari Pemerintah.
Serta pengadaan alat komunikasi bagi penyelenggara badan Adhoc untuk memudahkan pelaksanaan tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilihan.
KPU RI menilai sistem informasi terintegrasi sangat mendesak mengingat terpisahnya setiap Sistem Informasi Pemilu. Sehingga kinerja kurang efisien, kemudian terdapat perbedaan data pada setiap Sistem Informasi, tidak rapinya Infrastruktur TI KPU, dan kurang teraturnya Operator pada masing-masing Sistem Informasi.
Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Humas dan Teknis, Fery Triatmojo, beberapa waktu lalu mengatakan penggunaan TI dalam tata kelola pemilu menjadi satu hal yang tidak bisa dipisahkan seiring perkembangan revolusi industri 4.0.
\”Teknologi dalam konteks kepemiluan ditempatkan sebagai tools atau alat untuk mendukung hadirnya pemilih yang berintegritas, berkualitas, trasparan, dan juga akuntabel,\” kata Fery.
Di sisi lain, lanjut dia, dalam konteks pemilihan, penggunaan teknologi sangat penting untuk mempermudah kerja penyelenggara, efisiensi, efektifitas dalam penyelenggaraan pemilu dan menghindari kecurangan pemilu. (Josua)
Baca Juga: Sirekap Mengurangi Beban Kerja KPPS di Pemilu Serentak 2024