Pembayaran Pensiunan PNS Terancam Disetop jika Tidak Update Data

Avatar

Sabtu, 29 September 2018 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (Netizenku.com): Supaya gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bisa tetap dibayarkan, mereka diharuskan melakukan pendaftaran ulang data diri.

\”Jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut para pensiunan abdi negara tak melakukan pendaftaran ulang, maka pencairan gajinya akan disetop sementara,\” ujar Kepala KCU Jakarta PT Taspen Achmad Mochtarom, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/9/2018).

\”Jika pensiunan tidak absen atau tidak datang ke kantor bayar pensiun lebih dari tiga bulan berturut-turut atau tanpa kabar akan disetop sementara,\” imbuh dia.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Genjot Realisasi Anggaran dan Penguatan Layanan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad menjelaskan, proses pendaftaran ulang ini disebut enrollment bagi PNS dan pejabat negara, serta pensiunan yang dibayarkan Taspen. Enrollment ini meliputi sidik jari, foto wajah, suara.

Perekam biometric ini akan mempermudah pensiunan melakukan otentikasi atau absensi, yang selama ini datang ke kantor bayar pensiun setiap bulan, dua bulan, ataupun enam bulan.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

\”Tapi nantinya, berdasarkan rekam biometric ini absensi pensiunan cukup dilakukan melalui aplikasi handphone tidak perlu datang ke kantor bayar pensiun,\” tambah dia.

Achmad mengimbau kepada seluruh pensiunan abdi negara untuk segera melakukan daftar ulang.

Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Taspen terdekat setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan membawa kartu pensiunan dan KTP.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

\”Pada hakekatnya kewajiban pensiun itu hampir sama dengan pegawai aktif, pensiunan wajib otentikasi dan menyampaikan perubahan data pribadi bila mengalami pernikahan, kelahiran, kematian, atau perubahan alamat tinggal, karena laporan perubahan ini akan berdampak pada pembayaran pensiun bulanan,\” terang Achmad. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB