Pembatalan Eva-Deddy Berdampak Pada Kekosongan Hukum

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Juwendi Leksa Utama, selaku kuasa hukum menilai putusan perkara a quo tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung.

\”Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru,\” kata Juwendi seperti dikutip dari salinan Surat Tim Advokasi perihal Pertimbangan Terhadap KPU.

Surat pertimbangan tersebut ditandatangani oleh M Yunus dan Juwendi Leksa Utama tertanggal 7 Januari 2021 dan ditujukan kepada KPU Kota Bandarlampung.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum meminta kepada KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dengan alasan sebagai berikut :

Baca Juga  Yusdianto: pengawas pastikan pilkada tidak ciptakan kluster baru

1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusannya telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajibannya atas mempertimbangkan semua alat bukti baik dari Pelapor, Terlapor, Ahli dan Lembaga Terkait yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum;

2. Bahwa amar putusan perkara a quo tidak jelas dengan menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung No Urut 03.

Padahal Nomor Urut yang ditetapkan KPU Kota Bandarlampung yaitu pasangan calon Nomor Urut 3 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

Baca Juga  Paslon 3 Eva-Deddy Unggul di Pilwakot Bandarlampung

3. Bahwa putusan perkara a quo juga tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung. Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru.

4. Bahwa putusan perkara a quo juga akan merusak semua tahapan dan upaya hukum yang sedang berproses serta hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

5. Bahwa selain itu, kami juga sedang menguji putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung yang cacat materil dan formil.

KPU Kota Bandarlampung hari ini, Jumat (8/1), akan menggelar rapat pleno sebelum mengeluarkan keputusan untuk menindaklanjuti putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

Baca Juga  JPPR Lampung: Debat Terkesan Menjatuhkan, Tak Menggambarkan Visi Misi

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB