Pembatalan Eva-Deddy Berdampak Pada Kekosongan Hukum

Redaksi

Jumat, 8 Januari 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Juwendi Leksa Utama, selaku kuasa hukum menilai putusan perkara a quo tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung.

\”Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru,\” kata Juwendi seperti dikutip dari salinan Surat Tim Advokasi perihal Pertimbangan Terhadap KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pertimbangan tersebut ditandatangani oleh M Yunus dan Juwendi Leksa Utama tertanggal 7 Januari 2021 dan ditujukan kepada KPU Kota Bandarlampung.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum meminta kepada KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusannya telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan kewajibannya atas mempertimbangkan semua alat bukti baik dari Pelapor, Terlapor, Ahli dan Lembaga Terkait yang telah memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum;

2. Bahwa amar putusan perkara a quo tidak jelas dengan menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung No Urut 03.

Padahal Nomor Urut yang ditetapkan KPU Kota Bandarlampung yaitu pasangan calon Nomor Urut 3 dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020.

3. Bahwa putusan perkara a quo juga tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung. Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru.

4. Bahwa putusan perkara a quo juga akan merusak semua tahapan dan upaya hukum yang sedang berproses serta hasil di Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

5. Bahwa selain itu, kami juga sedang menguji putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas perkara a quo pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung yang cacat materil dan formil.

KPU Kota Bandarlampung hari ini, Jumat (8/1), akan menggelar rapat pleno sebelum mengeluarkan keputusan untuk menindaklanjuti putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) di Bukit Randu, Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung memutuskan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB