Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Reza

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap fakta menarik di balik aksi penusukan terhadap pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu. Ternyata, aksi brutal tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan pelaku setelah merasa sakit hati dan tersinggung oleh ucapan istri korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial HP (24) mengaku nekat melakukan penusukan usai bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan singkat itu, istri korban secara tegas meminta HP agar tidak lagi datang ke toko miliknya. Permintaan tersebut diperparah dengan fakta bahwa nomor ponsel pelaku sebelumnya telah diblokir oleh wanita yang disukainya itu.

“Pelaku mengaku sakit hati dan merasa tersinggung atas larangan tersebut,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora.Rabu (21/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat jahat. Menurut pengakuan HP, ia berniat melampiaskan kekesalannya dengan menghabisi nyawa suami dari wanita yang disukainya tersebut, yang diketahui biasa berjaga di toko bawang di Pasar Pringsewu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Sita 24 Kg Ganja, Kurir Ditangkap

Setelah memikirkan rencananya, pelaku kemudian berangkat ke Pasar Sarinongko dengan menumpang angkutan kota. Setibanya di lokasi, HP sempat mendatangi sebuah toko perabotan dan membeli sebilah pisau seharga Rp5 ribu. Namun, setelah diperhatikan, pisau tersebut dinilai tidak kuat gagangnya ia kemudian membuangnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat ada pisau lebih kokoh tergeletak diatas kayu disekitar lokasi lalu meminjamnya. Pisau inilah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi penusukan.

Setelah mendapatkan senjata, pelaku langsung menuju toko korban yang memang sudah beberapa kali didatanginya. Saat itu, korban Dwi Yayan Tohari (35) tengah duduk di belakang meja kasir. Tanpa basa-basi, meski di dalam toko terdapat beberapa pengunjung, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher lalu melarikan diri.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Namun upaya kabur pelaku gagal. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, sehingga warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Dalam pemeriksaan, HP bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas kepolisian yang dengan cepat datang ke lokasi dan mengevakuasi dirinya, sehingga ia selamat dari amukan warga. Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan personal. Pelaku hanya mengenal istri korban. Perkenalan keduanya berawal pada awal Januari lalu saat bertemu di Pantai Mutun, Pesawaran.

Kala itu, pelaku ditawari tumpangan pulang ke Pringsewu menggunakan mobil milik istri korban dan sempat diberikan nomor telepon. Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan, meskipun mengetahui wanita tersebut telah bersuami.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Namun, upaya pendekatan pelaku tidak mendapat respons. Nomor ponselnya akhirnya diblokir. Pelaku bahkan sempat beberapa kali mencari istri korban ke sejumlah toko miliknya di Gedong Tataan dan Pringsewu, yang justru membuat karyawan merasa resah hingga melapor kepada pemilik toko.

“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.

Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian
Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB