Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Reza

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap fakta menarik di balik aksi penusukan terhadap pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu. Ternyata, aksi brutal tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan pelaku setelah merasa sakit hati dan tersinggung oleh ucapan istri korban.

Pringsewu (Netizenku.com): Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial HP (24) mengaku nekat melakukan penusukan usai bertemu dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan singkat itu, istri korban secara tegas meminta HP agar tidak lagi datang ke toko miliknya. Permintaan tersebut diperparah dengan fakta bahwa nomor ponsel pelaku sebelumnya telah diblokir oleh wanita yang disukainya itu.

“Pelaku mengaku sakit hati dan merasa tersinggung atas larangan tersebut,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora.Rabu (21/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi niat jahat. Menurut pengakuan HP, ia berniat melampiaskan kekesalannya dengan menghabisi nyawa suami dari wanita yang disukainya tersebut, yang diketahui biasa berjaga di toko bawang di Pasar Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Setelah memikirkan rencananya, pelaku kemudian berangkat ke Pasar Sarinongko dengan menumpang angkutan kota. Setibanya di lokasi, HP sempat mendatangi sebuah toko perabotan dan membeli sebilah pisau seharga Rp5 ribu. Namun, setelah diperhatikan, pisau tersebut dinilai tidak kuat gagangnya ia kemudian membuangnya.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian melihat ada pisau lebih kokoh tergeletak diatas kayu disekitar lokasi lalu meminjamnya. Pisau inilah yang kemudian digunakan untuk melancarkan aksi penusukan.

Setelah mendapatkan senjata, pelaku langsung menuju toko korban yang memang sudah beberapa kali didatanginya. Saat itu, korban Dwi Yayan Tohari (35) tengah duduk di belakang meja kasir. Tanpa basa-basi, meski di dalam toko terdapat beberapa pengunjung, pelaku langsung menusuk korban di bagian leher lalu melarikan diri.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Namun upaya kabur pelaku gagal. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, sehingga warga berdatangan dan melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Dalam pemeriksaan, HP bahkan menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas kepolisian yang dengan cepat datang ke lokasi dan mengevakuasi dirinya, sehingga ia selamat dari amukan warga. Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapolsek pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan personal. Pelaku hanya mengenal istri korban. Perkenalan keduanya berawal pada awal Januari lalu saat bertemu di Pantai Mutun, Pesawaran.

Kala itu, pelaku ditawari tumpangan pulang ke Pringsewu menggunakan mobil milik istri korban dan sempat diberikan nomor telepon. Sejak saat itu, pelaku mulai menaruh perasaan, meskipun mengetahui wanita tersebut telah bersuami.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Namun, upaya pendekatan pelaku tidak mendapat respons. Nomor ponselnya akhirnya diblokir. Pelaku bahkan sempat beberapa kali mencari istri korban ke sejumlah toko miliknya di Gedong Tataan dan Pringsewu, yang justru membuat karyawan merasa resah hingga melapor kepada pemilik toko.

“Ketika berpapasan di Pasar Pagelaran, istri korban langsung meminta pelaku untuk tidak lagi datang ke toko maupun menghubunginya. Dari situlah emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Ramon.

Kapolsek juga memastikan bahwa pisau yang digunakan pelaku telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, HP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu
PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB