Ratusan pedagang kuliner di Kabupaten Lampung Barat yang menolak pemasangan tapping box untuk penarikan pajak, akhirnya diajak berdialog oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, di Aula Kagungan, kantor bupati setempat, Rabu (28/5/2025).
Lampung Barat (Netizenku.com): Dialog digelar usai para pedagang menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di halaman kantor bupati. Dalam dialog tersebut, perwakilan pedagang, Teuku Wahyu dan Partiani, menyampaikan keberatan mereka terkait pemasangan tapping box di tempat usaha. Mereka menilai kebijakan tersebut belum disosialisasikan secara menyeluruh dan penerapannya tidak merata.

Menanggapi hal itu, Parosil menyatakan menghargai aspirasi para pedagang dan memutuskan untuk menghentikan sementara penarikan pajak melalui tapping box.
“Sebagai pahlawan pembangunan melalui pajak dari tempat usaha masing-masing, saya sangat menghargai aspirasi bapak-ibu. Maka untuk sementara, tapping box yang sudah terpasang dihentikan dulu sampai pemasangannya merata di semua pelaku usaha hotel dan kuliner,” ujar Parosil.
Ia juga meminta agar para camat dan peratin, melalui Sekretaris Daerah, menggencarkan sosialisasi dan melengkapi perangkat tapping box di seluruh tempat usaha yang menjadi objek pajak.
“Pemungutan pajak ini sudah diatur dalam Perda dan Perbup. Tapi supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan kesalahpahaman, semua pihak harus melakukan sosialisasi. Penarikan pajak akan dilakukan setelah semua pelaku usaha memiliki tapping box,” tegasnya.
Sebelumnya, Wahyu menyampaikan para pedagang sebenarnya tidak menolak kebijakan tersebut, asalkan sosialisasi dilakukan lebih dulu dan pemasangan tapping box dilakukan secara merata.
Hal senada disampaikan Partiani, pedagang bakso di Simpang Serdang, Kelurahan Way Mengaku, Balikbukit. Ia mengaku khawatir beban pajak yang dikenakan kepada konsumen justru akan menurunkan minat pembeli.
“Kalau dibebankan ke konsumen, mereka pasti keberatan. Dampaknya bisa ke penjualan kami juga,” ucapnya. (Iwan)