Paslon Abaikan Teguran Panwascam Enggal Soal APK

Redaksi

Minggu, 15 November 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Panwaslu Kecamatan Enggal (kiri) berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (kanan) pada Minggu (15/11) sore. Foto: Netizenku.com

Jajaran Panwaslu Kecamatan Enggal (kiri) berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (kanan) pada Minggu (15/11) sore. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kota Bandarlampung, Panwaslu Kecamatan Enggal melakukan inventarisasi APK Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan menginventarisir APK yang tidak sesuai aturan Pada Pilwalkot Bandar Lampung 2020 pada Sabtu (14/11).

Indra Kesuma AMd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang APK yang digunakan pasangan calon dipasang sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga  FISIP Unila Gagas 'Kadarsi' Keluarga Sadar Demokrasi

\”Tidak boleh di pohon, tempat ibadah dan fasilitas umum,\” kata Indra pada Minggu (15/11) malam.

Namun pihak Panwaslu masih saja menemukan banyak APK yang terpasang tidak pada tempatnya, sehingga Panwaslu Kecamatan Enggal mengambil tindakan untuk menyurati masing-masing dari pasangan calon untuk menertibkan APK tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Hingga tenggat waktu yang diberikan sudah terlewati, tidak ada tindakan apapun dari ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Baca Juga  Surat Suara Pilwakot Bandarlampung Dicetak Hari Ini

Sehingga Panwaslu Kecamatan Enggal memberikan surat pemberitahuan secara tertulis dengan Nomor:056/K.LA-14-02/PM.05.02/X/2020 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Enggal untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib, selaku pimpinan SatPol PP kecamatan setempat.

Hasil penertiban Panwaslu beserta jajaran dan SatPol PP ditemukan pelanggaran APK terdiri dari Pasangan Calon Nomor 01 atas nama Rycko Menoza-Johan Sulaiman sebanyak 14 banner, Pasangan Calon Nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 7 banner, dan Pasangan Calon Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 13 banner.

Baca Juga  15 DPC Demokrat se-Lampung Resmi Dilantik

Pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti oleh Koordinator Divisi PHL Panwascam Enggal Tantrawan Patria Wicaksono.

\”Mengenai APK ini akan terus dipantau dan selalu diawasi agar tidak melanggar peraturan yang ada. Saya sudah perintahkan seluruh Pengawas Kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap hari dan melaporkan ke Panwaslu Kecamatan,\” kata Tantrawan. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB