Paslon Abaikan Teguran Panwascam Enggal Soal APK

Redaksi

Minggu, 15 November 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Panwaslu Kecamatan Enggal (kiri) berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (kanan) pada Minggu (15/11) sore. Foto: Netizenku.com

Jajaran Panwaslu Kecamatan Enggal (kiri) berkoordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto (kanan) pada Minggu (15/11) sore. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kota Bandarlampung, Panwaslu Kecamatan Enggal melakukan inventarisasi APK Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan menginventarisir APK yang tidak sesuai aturan Pada Pilwalkot Bandar Lampung 2020 pada Sabtu (14/11).

Indra Kesuma AMd selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang APK yang digunakan pasangan calon dipasang sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Tidak boleh di pohon, tempat ibadah dan fasilitas umum,\” kata Indra pada Minggu (15/11) malam.

Namun pihak Panwaslu masih saja menemukan banyak APK yang terpasang tidak pada tempatnya, sehingga Panwaslu Kecamatan Enggal mengambil tindakan untuk menyurati masing-masing dari pasangan calon untuk menertibkan APK tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Hingga tenggat waktu yang diberikan sudah terlewati, tidak ada tindakan apapun dari ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Sehingga Panwaslu Kecamatan Enggal memberikan surat pemberitahuan secara tertulis dengan Nomor:056/K.LA-14-02/PM.05.02/X/2020 yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Enggal untuk berkoordinasi dengan Kasi Trantib, selaku pimpinan SatPol PP kecamatan setempat.

Hasil penertiban Panwaslu beserta jajaran dan SatPol PP ditemukan pelanggaran APK terdiri dari Pasangan Calon Nomor 01 atas nama Rycko Menoza-Johan Sulaiman sebanyak 14 banner, Pasangan Calon Nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 7 banner, dan Pasangan Calon Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 13 banner.

Pelanggaran ini sudah ditindaklanjuti oleh Koordinator Divisi PHL Panwascam Enggal Tantrawan Patria Wicaksono.

\”Mengenai APK ini akan terus dipantau dan selalu diawasi agar tidak melanggar peraturan yang ada. Saya sudah perintahkan seluruh Pengawas Kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap hari dan melaporkan ke Panwaslu Kecamatan,\” kata Tantrawan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB