Paslon 03 Minta Pelapor Akui Kebenaran Dalil yang Tidak Dibantah

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Rabu (30/12) malam pukul 20.00 WIB, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak Pelapor dan Terlapor.

Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyampaikan pada pokoknya Terlapor menyatakan tetap pada semua dalil-dalil dalam jawaban semula dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa.

\”Pada prinsipnya Terlapor menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan oleh Pelapor dalam laporannya, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Terlapor,\” kata Supriyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam laporan kesimpulan yang diterima Netizenku.

Supriyanto meminta seluruh dalil dari Terlapor yang tidak disanggah atau tidak dibantah oleh Pelapor, baik melalui proses persidangan dan pembuktian, baik surat maupun saksi, menjadikan dalil-dalil tersebut tidak terbantahkan.

\”Oleh karena itu mohon dianggap telah diakui secara tegas atau diakui kebenarannya oleh Pelapor sehingga dalil tersebut telah menjadi terbukti secara sah, sempurna, dan meyakinkan,\” ujar Supriyanto.

Tim kuasa hukum Terlapor akan menanggapi laporan Pelapor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan lembaga terkait maupun alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan a quo.

Baca Juga  PDIP Solid Kawal Eva Dwiana Sejahterakan Masyarakat Bandarlampung

Selama proses persidangan Terlapor telah mengajukan 6 orang saksi dan 1 orang ahli.

Kemudian, Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga memanggil pihak lain sebagai Lembaga Terkait sebanyak 3 lembaga yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang telah diminta keterangannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sementara Herwanto salah satu Kuasa Hukum Pelapor, Yopi Hendro, saat dikonfirmasi Netizenku mengatakan seluruh dalil Pelapor telah terbukti sehingga Majelis Pemeriksa diminta untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon di Pilkada Bandarlampung.

Baca Juga  Sosialisasi Kandidat Pilkada Tidak Boleh Bagi sembako

\”Intinya sih menurut kita berdasarkan bukti, baik saksi fakta, ahli dan surat maka dalil-dalil laporan kita sebagai Pelapor telah terbukti. Sehingga sudah seharusnya Majelis Pemeriksa mengabulkan laporan dimaksud yakni membatalkan Terlapor sebagai paslon,\” kata dia.

Sebelum menutup sidang penyampaian kesimpulan, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Majelis Pemeriksa akan menggelar sidang putusan pada 6 Januari 2021.

\”Bila ada perubahan akan kami sampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak waktu dan tempatnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,\” kata Khoir dalam persidangan yang disiarkan secara langsung lewat media sosial Facebook Humas Bawaslu Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB