Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Rabu (30/12) malam pukul 20.00 WIB, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak Pelapor dan Terlapor.
Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyampaikan pada pokoknya Terlapor menyatakan tetap pada semua dalil-dalil dalam jawaban semula dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa.
\”Pada prinsipnya Terlapor menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan oleh Pelapor dalam laporannya, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Terlapor,\” kata Supriyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam laporan kesimpulan yang diterima Netizenku.
Supriyanto meminta seluruh dalil dari Terlapor yang tidak disanggah atau tidak dibantah oleh Pelapor, baik melalui proses persidangan dan pembuktian, baik surat maupun saksi, menjadikan dalil-dalil tersebut tidak terbantahkan.
\”Oleh karena itu mohon dianggap telah diakui secara tegas atau diakui kebenarannya oleh Pelapor sehingga dalil tersebut telah menjadi terbukti secara sah, sempurna, dan meyakinkan,\” ujar Supriyanto.
Tim kuasa hukum Terlapor akan menanggapi laporan Pelapor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan lembaga terkait maupun alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan a quo.
Selama proses persidangan Terlapor telah mengajukan 6 orang saksi dan 1 orang ahli.
Kemudian, Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga memanggil pihak lain sebagai Lembaga Terkait sebanyak 3 lembaga yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang telah diminta keterangannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Sementara Herwanto salah satu Kuasa Hukum Pelapor, Yopi Hendro, saat dikonfirmasi Netizenku mengatakan seluruh dalil Pelapor telah terbukti sehingga Majelis Pemeriksa diminta untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon di Pilkada Bandarlampung.
\”Intinya sih menurut kita berdasarkan bukti, baik saksi fakta, ahli dan surat maka dalil-dalil laporan kita sebagai Pelapor telah terbukti. Sehingga sudah seharusnya Majelis Pemeriksa mengabulkan laporan dimaksud yakni membatalkan Terlapor sebagai paslon,\” kata dia.
Sebelum menutup sidang penyampaian kesimpulan, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Majelis Pemeriksa akan menggelar sidang putusan pada 6 Januari 2021.
\”Bila ada perubahan akan kami sampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak waktu dan tempatnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,\” kata Khoir dalam persidangan yang disiarkan secara langsung lewat media sosial Facebook Humas Bawaslu Lampung. (Josua)