Paslon 03 Minta Pelapor Akui Kebenaran Dalil yang Tidak Dibantah

Redaksi

Kamis, 31 Desember 2020 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Terlapor, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Provinsi Lampung menggelar Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Bukit Randu, Rabu (30/12) malam pukul 20.00 WIB, dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pihak Pelapor dan Terlapor.

Dalam kesimpulan pihak Terlapor, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menyampaikan pada pokoknya Terlapor menyatakan tetap pada semua dalil-dalil dalam jawaban semula dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Pemeriksa.

\”Pada prinsipnya Terlapor menolak dengan tegas terhadap dalil-dalil dan hal-hal lain yang diajukan oleh Pelapor dalam laporannya, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Terlapor,\” kata Supriyanto sebagai salah satu Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam laporan kesimpulan yang diterima Netizenku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supriyanto meminta seluruh dalil dari Terlapor yang tidak disanggah atau tidak dibantah oleh Pelapor, baik melalui proses persidangan dan pembuktian, baik surat maupun saksi, menjadikan dalil-dalil tersebut tidak terbantahkan.

\”Oleh karena itu mohon dianggap telah diakui secara tegas atau diakui kebenarannya oleh Pelapor sehingga dalil tersebut telah menjadi terbukti secara sah, sempurna, dan meyakinkan,\” ujar Supriyanto.

Tim kuasa hukum Terlapor akan menanggapi laporan Pelapor berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan lembaga terkait maupun alat bukti surat yang terungkap dalam persidangan a quo.

Selama proses persidangan Terlapor telah mengajukan 6 orang saksi dan 1 orang ahli.

Kemudian, Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah juga memanggil pihak lain sebagai Lembaga Terkait sebanyak 3 lembaga yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang telah diminta keterangannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Sementara Herwanto salah satu Kuasa Hukum Pelapor, Yopi Hendro, saat dikonfirmasi Netizenku mengatakan seluruh dalil Pelapor telah terbukti sehingga Majelis Pemeriksa diminta untuk membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon di Pilkada Bandarlampung.

\”Intinya sih menurut kita berdasarkan bukti, baik saksi fakta, ahli dan surat maka dalil-dalil laporan kita sebagai Pelapor telah terbukti. Sehingga sudah seharusnya Majelis Pemeriksa mengabulkan laporan dimaksud yakni membatalkan Terlapor sebagai paslon,\” kata dia.

Sebelum menutup sidang penyampaian kesimpulan, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan Majelis Pemeriksa akan menggelar sidang putusan pada 6 Januari 2021.

\”Bila ada perubahan akan kami sampaikan secara resmi kepada kedua belah pihak waktu dan tempatnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,\” kata Khoir dalam persidangan yang disiarkan secara langsung lewat media sosial Facebook Humas Bawaslu Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB