Paslon 01 Gugat Hasil PSU Pesawaran ke MK

Suryani

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajuan gugatan Paslon 01 ke MK, Kamis (29/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pengajuan gugatan Paslon 01 ke MK, Kamis (29/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/5/2025).

Pesawaran (Netizenku.com): Suriansyah membenarkan bahwa pihaknya telah memberi kuasa kepada tim hukum untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai hak konstitusional setiap pasangan calon dalam memperjuangkan keadilan demokrasi.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal menegakkan demokrasi yang bersih dan bebas dari kekuasaan serta politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU Pesawaran. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat serta barisan pendukung Paslon 01,” ujar Suriansyah.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, tim kuasa hukum Paslon 01 belum membeberkan secara detail materi gugatan yang diajukan. Namun, mereka menegaskan bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disampaikan dalam proses pembuktian di MK.

“Kami telah menerima berbagai bukti penting dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Lembaga Fokal, serta tim Paslon 01. Saat ini kami sedang menyusun argumen hukum yang kuat dan meyakini gugatan ini berpotensi besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02,” kata Anton Heri, salah satu kuasa hukum Paslon 01.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Menurutnya, berkas gugatan telah resmi terdaftar di MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB.

Langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran. Ketua AMP, Safrudin Tanjung, menyatakan gugatan ini didasarkan pada banyaknya temuan dugaan pelanggaran yang bersifat TSM di seluruh kecamatan selama PSU berlangsung.

“Kami menemukan indikasi kuat praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh tim Paslon 02. Fakta ini harus menjadi perhatian bersama, apalagi jika dibandingkan dengan hasil Pilkada pada 27 November 2024, selisih suaranya sangat mencolok,” ujarnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Tanjung juga mengimbau seluruh masyarakat, simpatisan, dan pendukung Paslon 01 agar tetap menjaga kondusivitas dan kerukunan di tengah proses hukum yang berjalan.

“Kita percaya para hakim MK akan bersikap adil dan profesional. Harapannya, PSU Pilkada Pesawaran benar-benar mencerminkan asas kejujuran dan keadilan dalam demokrasi,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB