Pasca Putusan Bawaslu Lampung, KPU Provinsi dan Kota Koordinasi Virtual dengan KPU RI

Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan surat permohonan konsultasi KPU Kota terkait putusan Bawaslu Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Aula KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satu hari pasca putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) Pilkada Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, KPU Kota Bandarlampung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung pada Kamis (7/1) pukul 10.00 WIB.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyerahkan Surat Nomor 005/PL.02-SD/03/1871/KPU-Kot./I/2021 perihal Konsultasi Terkait Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020.

Dedy Triadi hadir bersama seluruh komisioner KPU Bandarlampung dan diterima Ketua KPU Lampung Erwan Bustami didampingi anggota.

Konsultasi berlangsung di Ruang Aula KPU Provinsi dan dihadiri KPU RI secara virtual.

\”Kami masih berupaya untuk berkoordinasi dengan KPU RI lewat teleconference,\” ujar Erwan Bustami pada pukul 13.15 WIB usai isoma.

KPU Bandarlampung menerima salinan putusan Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Nomor: 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 pada Rabu (6/1) pukul 15.30 WIB.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:16 WIB

DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:41 WIB

Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:44 WIB

Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas saat mengikuti kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025, Senin (19/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Polres Pringsewu saat melaksanakan rapat koordinasi bersama PPNS, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pringsewu

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Satgas TMMD saat menghadiri takziah warga, Senin (19/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Komandan SSK dan Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 16:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB