Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (bapaslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan didampingi gabungan partai politik pendukung mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung ke KPU setempat, Jumat (4/9) pukul 14.00 WIB.
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDI Perjuangan (9), Nasdem (5), dan Gerindra (7) dengan total dukungan 21 kursi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi mewakili partai politik pengusung mengatakan kesiapan pihaknya mengikuti semua proses tahapan sesuai aturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah (pilkada).
\”Sebagai warga negara yang baik, kami koalisi partai serta bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung siap untuk mengikuti seluruh aturan undang-undang serta PKPU yang berlaku. Insyaallah kita akan ikuti tahapannya sehingga ke depannya tentunya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena kita berawal dari niat baik,\” ujar Wiyadi.
Kelima komisioner KPU Bandarlampung menyambut kedatangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran bapaslon, syarat pencalonan dan syarat calon.
\”Kami akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas serta mengunggah dokumen ini ke daftar sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI,\” ujar Dedy.
KPU akan melakukan uji publik tanggapan masyarakat terhadap seluruh bapaslon yang telah mendaftar mulai 4-8 September.
\”Setelah kami menerima berkas, kalau memenuhi syarat, maka nanti akan diterbitkan untuk tanda terima dan juga berita acara hasil pemeriksaan serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,\” kata dia.
Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen berkas pendaftaran, KPU mengatakan Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah memenuhi syarat dan wajib memperbaiki syarat calon.
\”Hal ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif anggota DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Dedy.
KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon wali kota untuk memperbaiki syarat calon sebelum hari pemungutan suara 9 Desember. (Josua)