Parpol Pengusung Eva-Deddy Siap Ikuti Aturan Pilkada

Redaksi

Jumat, 4 September 2020 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, tiba di KPU Bandarlampung pukul 14.00 WIB, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (bapaslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan didampingi gabungan partai politik pendukung mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung ke KPU setempat, Jumat (4/9) pukul 14.00 WIB.

Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDI Perjuangan (9), Nasdem (5), dan Gerindra (7) dengan total dukungan 21 kursi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandarlampung Wiyadi mewakili partai politik pengusung mengatakan kesiapan pihaknya mengikuti semua proses tahapan sesuai aturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah (pilkada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sebagai warga negara yang baik, kami koalisi partai serta bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung siap untuk mengikuti seluruh aturan undang-undang serta PKPU yang berlaku. Insyaallah kita akan ikuti tahapannya sehingga ke depannya tentunya kita tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ada, karena kita berawal dari niat baik,\” ujar Wiyadi.

Kelima komisioner KPU Bandarlampung menyambut kedatangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu menerima dua berkas pendaftaran bapaslon, syarat pencalonan dan syarat calon.

\”Kami akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas serta mengunggah dokumen ini ke daftar sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI,\” ujar Dedy.

KPU akan melakukan uji publik tanggapan masyarakat terhadap seluruh bapaslon yang telah mendaftar mulai 4-8 September.

\”Setelah kami menerima berkas, kalau memenuhi syarat, maka nanti akan diterbitkan untuk tanda terima dan juga berita acara hasil pemeriksaan serta surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,\” kata dia.

Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen berkas pendaftaran, KPU mengatakan Eva Dwiana-Deddy Amarullah telah memenuhi syarat dan wajib memperbaiki syarat calon.

\”Hal ini disebabkan Eva Dwiana masih berstatus aktif anggota DPRD Provinsi Lampung,\” ujar Dedy.

KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon wali kota untuk memperbaiki syarat calon sebelum hari pemungutan suara 9 Desember. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB