Parkir RSUD Abdul Moeloek Disegel, Pemkot Dianggap Melecehkan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD)  Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Stiker bertuliskan \”Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah\” ditempel pada setiap pintu masuk dan keluar area parkir RSUD tersebut.

Pemasangan segel yang dilakukan BPPRD Kota Bandarlampung sempat memanas dan mendapatkan penolakan. Meski lahan parkir di RSUDAM dikelola pihak ke tiga, yakni PT Hanura Putra itu, pihak rumah sakit menganggap hal itu tindakan pelecehan kepada pihak Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung, Anindito, tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung.

Menurutnya lahan parkir RSUDAM provinsi Lampung ini masih dalam sengketa masalah pajak pengelolaan parkir. Dia menjelaskan dalam Pemendagri tentang BUMD, RSUDAM memiliki fleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.

Ia juga mengklaim pihak pengelola parkir telah membayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Masa mau diminta lagi sama kota. Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandarlampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,\” kata dia.

Menurutnya terkait aturan pajak itu sendiri provinsi dan kota mempunyai persepsi yang berebda dalam mengkaji aturan tersebut.

\”Masa pajak mau bayar dua kali, seharusnya tinggal lapor saja, tidak perlu ditarik lagi, toh ini untuk melayani masyarakat Bandarlampung,\” tegasnya.

Anindito mewikili RSUDAM menyatakan keberatan pada penempelan stiker nunggak pajak di mesin area parkir itu, dengan argumen lahan ini merupakan lahan provinsi.

\”Kita akan laporkan hal ini ke gubernur, karena kita di bawah nauangan provinsi. Maka tadi kita tanya ada tidak Surat Perintah Tugas (SPT). Provinsi punya sikap dan kota punya sikap sendiri, artinya harus duduk bareng bukan menggunakakan caranya seperti ini,\” kata dia.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Di sisi lain, berdasarkan data yang diterima netizenku.com, PT. Hanura Putra telah menunggak pajak sebesar Rp768 juta Rupiah sejak 2017 hingga 2019.

Kepala BPPRD, Yanwardi, memberi keterangan, pihaknya melakukan penyegelan sebagai bentuk upaya penagihan pajak kepada pihak ke tiga atau pengelola parkir RSUDAM yakni PT Hanura Putra bukan melakukan penyegelan pihak rumah sakit.

\”Pajak parkir yang belum dilunasi oleh PT Hanura Putra ini tidak sedikit, karena perusahaan tersebut sudah mengemplang pajak sejak 2017, dengan besaran perbulannya Rp20 juta. Jadi kalau dijumlahkan sampai sekarang itu sebesar Rp768 juta. Selagi UU 28 tahun 2019 dan Peraturan daerah masih berlaku kami akan tetap lakukan penagihan. Kita sudah banyak menunggu, ini kan sudah akhir tahun, dan kita kan ada target PAD, jadi kita harus tegas,\” ungkapnya.

Yanwardi juga menerangkan, tindakan ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan tindakan semau-mau. Bahkan tindakan penyegelan ini sudah dilaporkan ke KPK.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Surat teguran yang dilayangkan ke pihak ketiga tersebut juga sesuai dengan prosedur. Dalam surat bertuliskan apabila tidak menyeley dalam waktu 3 kali 24 jam, maka BPPRD Bandarlampung akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan KPK.

\”Kalau memang itu parkir pemerintah, maka kita tidak akan mengambil, tapi kalau ada pihak ketiga maka akan ditarik pajak, dan yang mengelola pemerintah kabupaten kota. Jadi kita sudah sesuai dengan prosedur,\” tandasnya.

Selain RSUDAM, BPPRD juga melakukan penyegelan di titik lainya, yakni Hotel Marcopolo yang sudah menunggak pajak selama 10 bulan. Terhitung sejak bulan Februari hingga November yakni sebesar 316.100.000 rupiah.

Sejauh ini objek pajak yang dilakukan penyegelan sebanyak 40 titik. Sejumlah telah melakukan pembayaran hanya beberapa yang membandel.

\”Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB