Parkir RSUD Abdul Moeloek Disegel, Pemkot Dianggap Melecehkan

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD)  Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel objek pajak pintu masuk Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Penglolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung menyegel parkir di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, Selasa (17/12).

Stiker bertuliskan \”Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Dearah\” ditempel pada setiap pintu masuk dan keluar area parkir RSUD tersebut.

Pemasangan segel yang dilakukan BPPRD Kota Bandarlampung sempat memanas dan mendapatkan penolakan. Meski lahan parkir di RSUDAM dikelola pihak ke tiga, yakni PT Hanura Putra itu, pihak rumah sakit menganggap hal itu tindakan pelecehan kepada pihak Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum RSUDAM Provinsi Lampung, Anindito, tindakan Pemerintah Kota Bandarlampung ini melecehkan pihak Provinsi Lampung.

Menurutnya lahan parkir RSUDAM provinsi Lampung ini masih dalam sengketa masalah pajak pengelolaan parkir. Dia menjelaskan dalam Pemendagri tentang BUMD, RSUDAM memiliki fleksibilitas dalam penaataan wilayah rumah sakit.

Ia juga mengklaim pihak pengelola parkir telah membayar pajak ke rumah sakit sebagai pendapatan rumah sakit.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Masa mau diminta lagi sama kota. Rumah sakit ini juga melayani masyarakat Bandarlampung, kenapa tidak diatur saja bahwa parkir ini sudah bayar di rumah sakit dan tinggal meminta laporan,\” kata dia.

Menurutnya terkait aturan pajak itu sendiri provinsi dan kota mempunyai persepsi yang berebda dalam mengkaji aturan tersebut.

\”Masa pajak mau bayar dua kali, seharusnya tinggal lapor saja, tidak perlu ditarik lagi, toh ini untuk melayani masyarakat Bandarlampung,\” tegasnya.

Anindito mewikili RSUDAM menyatakan keberatan pada penempelan stiker nunggak pajak di mesin area parkir itu, dengan argumen lahan ini merupakan lahan provinsi.

\”Kita akan laporkan hal ini ke gubernur, karena kita di bawah nauangan provinsi. Maka tadi kita tanya ada tidak Surat Perintah Tugas (SPT). Provinsi punya sikap dan kota punya sikap sendiri, artinya harus duduk bareng bukan menggunakakan caranya seperti ini,\” kata dia.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Di sisi lain, berdasarkan data yang diterima netizenku.com, PT. Hanura Putra telah menunggak pajak sebesar Rp768 juta Rupiah sejak 2017 hingga 2019.

Kepala BPPRD, Yanwardi, memberi keterangan, pihaknya melakukan penyegelan sebagai bentuk upaya penagihan pajak kepada pihak ke tiga atau pengelola parkir RSUDAM yakni PT Hanura Putra bukan melakukan penyegelan pihak rumah sakit.

\”Pajak parkir yang belum dilunasi oleh PT Hanura Putra ini tidak sedikit, karena perusahaan tersebut sudah mengemplang pajak sejak 2017, dengan besaran perbulannya Rp20 juta. Jadi kalau dijumlahkan sampai sekarang itu sebesar Rp768 juta. Selagi UU 28 tahun 2019 dan Peraturan daerah masih berlaku kami akan tetap lakukan penagihan. Kita sudah banyak menunggu, ini kan sudah akhir tahun, dan kita kan ada target PAD, jadi kita harus tegas,\” ungkapnya.

Yanwardi juga menerangkan, tindakan ini sudah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan bukan tindakan semau-mau. Bahkan tindakan penyegelan ini sudah dilaporkan ke KPK.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Surat teguran yang dilayangkan ke pihak ketiga tersebut juga sesuai dengan prosedur. Dalam surat bertuliskan apabila tidak menyeley dalam waktu 3 kali 24 jam, maka BPPRD Bandarlampung akan melakukan tindakan sesuai dengan arahan KPK.

\”Kalau memang itu parkir pemerintah, maka kita tidak akan mengambil, tapi kalau ada pihak ketiga maka akan ditarik pajak, dan yang mengelola pemerintah kabupaten kota. Jadi kita sudah sesuai dengan prosedur,\” tandasnya.

Selain RSUDAM, BPPRD juga melakukan penyegelan di titik lainya, yakni Hotel Marcopolo yang sudah menunggak pajak selama 10 bulan. Terhitung sejak bulan Februari hingga November yakni sebesar 316.100.000 rupiah.

Sejauh ini objek pajak yang dilakukan penyegelan sebanyak 40 titik. Sejumlah telah melakukan pembayaran hanya beberapa yang membandel.

\”Kalau ini tidak diindahkan juga, maka sesuai arahan KPK akan kita tunda perizinannya,\” tandasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB