Bandarlampung (Netizenku.com): Ketidakmampuan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dalam menegakkan keadilan dalam penanganan politik uang pada Pilgub Lampung 2018 menyebabkan permasalahan politik uang semakin panjang.
\”Mereka tidak paham atau memang ada unsur kesengajaan saya tidak mengerti. Karena dari laporan yang kita terima, bahwa ada saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, ada alat bukti yang lengkap, namun terlapor tidak ditangkap, karena tidak memenuhi unsur-unsur penyidikan. Ini kan lucu, mana ada maling mau datang ke kantor polisi saat dipanggil,\” ujar Tenaga Ahli Pansus DPRD Provinsi Lampung, Edy Rifai saat rapat Pansus penanganan money politic diruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (12/7).
Ia menejelaskan, dari beberapa kasus tindak pidana money politic yang ditanganinya, pihak Gakumdu terkesan membiarkan. \”Contoh kejadian di Pringsewu, saksi sudah ada, alat bukti lengkap, kemudian saat Gakumdu datang untuk melakukan penegakan, terlapor sudah kabur ke Bengkulu, kemudian dibuatkan laporan tidak memenuhi untuk penyidikan, sehingga mereka tidak mengejar ke Bengkulu, padahal kalau berdasarkan pasal 16 ayat 1 KUHP, penyelidik bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku pidana atas perintah penyidik\” jelasnya.
Saat ditanya terkait saksi yang merasa ketakutan membeberkan kebenaran di lapangan, karena merasa terancam, Edy mengatakan memang dalam UU Pilkda tidak diatur secara detail. \”Kalau dalam UU Pilkada memang tidak detail, tapi jika berkaca pada kasus gratifikasi, maka penerima akan hilang status pidananya jika melaporkan dan menyerahkan uang sebagai barang bukti dalam waktu 18 hari. Ini karena batasan waktu lidik dan penyidikan adalah 18 hari,\” tegasnya.
Ia juga mengharapkan Pansus dapat terus mengawal proses ini hingga akhir. \”Saya sepakat dengan ide kawan-kawan anggota pansus yang ingin mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangannya,\” pungkas Edy.
Untuk diketahui, pansus DPRD Provinsi menjadwalkan untuk mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada rapat yang akan dilaksanakan Rabu, (18/7) mendatang. (Aby)