Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandarlampung resmi daftrakan 50 bakal calon anggota legislative (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (15/7).
Dalam pendaftaran tersebut, juga terdaftar Caleg DPD PAN yang tadinya berparpol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota DPRD Bandarlampung, yakni Albet Alam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung, Wahyu Lesmono membenarkan ada salah satu caleg DPD PAN kota yang berasal dari partai lain. Dan yang bersangkutan memang sudah tidak lagi menjadi anggota dari partai tersebut.
“Kami menerima dia jadi caleg PAN, karena dia sudah dipecat partaianya. Logikanya buat apa melampirkan surat pengunduran diri, kalau dia sudah dipecat. PAN hanya melampirkan surat pemecataan dari DPP PPP itu,” kata Wahyu Lesmono.
Ketua komisi III DPRD Kota Bandarlampung ini menjelaskan, DPD PAN mendaftarkan 50 caleg dengan rincian 32 laki-laki dan 18 perempuan, dan untuk perempuan sudah memenuhi kuota 30 persen sesuai yang disyaratkan oleh undang-undang.
“Kita daftar hari ini ada 50 caleg yang kami daftarkan, 32 laki dan 18 perempuan. Soal syarat-syarat kelengkapan masih ada bebrapa caleg yang belum melengkapi syarat dan masih bisa disusulkan, syarat seperti surat keterangan sehat dari RSJ, surat keterangan dari pengadilan,” kata dia.
Terkait target PAN, Wahyu Lesmono optimis pileg mendatang kursi PAN Kota Bandarlampung naik dari perolehaan suara maupun kursi yang sudah diaih PAN Kota saat tahun 2014 lalu, dimana PAN meraih kursi terbanyak kedua setelah PDIP dengan tujuh kursi.
“Pileg 2014 lalu PAN dapat tujuh kursi, pemenang kedua di Kota Bandarlampung, makanya target pileg 2019 PAN nambah jadi 12 kursi, atau menjadi pemenang di Kota Bandarlampung,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri, mengatakan jika ada partai lain mengajukan nama anggota DPRD dari partai berbeda, maka caleg bersangkutan harus mundur dari anggota DPRD dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung.
“Surat pengunduran diri dari anggota DPRD itu harus mendapat legislasi dari DPRD yang menyatakan proses pergantian antar waktu (PAW) yang bersangkutan masih dalam proses. Nanti berkas caleg itu kita akan teliti dan verifikasi, kalau belum lengkap masih bisa diperbaiki,” kata Fauzi.
Dikatakannya, jika memang syarat caleg belum lengkap maka masih bisa diperbaiki atau dilengkapi mulai tanggal 22-31 Juli, kalau juga tidak dilengkapi maka itu masuk kategori tidak memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif. \”Ada lagi, kalau sudah di daftarkan di KPU, caleg tidak bisa dibatalkan, keculai dia caleg perempuan baru bisa di rubah, karena harus memenuhi syarat 30 persen kuota caleg perempuan,\” tandasnya.(Agis)