PA Kelas I Tanggamus Sita Eksekusi Tanah Sawah 9.031 Meter

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Tanggamus melaksanakan sita eksekusi tanah sawah seluas 9.031 meter persegi di Pekon Gedungagung Kecamatan Pulaupanggung, Kamis (4/2).

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB oleh juru sita Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Edy Laili, SH. MH, selaku panitera pengadilan dengan objek persawahan.

Atas kegiatan itu, Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops, Kompol Bunyamin, SH. MH, memimpin pengamanan bersama Kasat Intelkam, AKP Samsari, SH. MH., Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi, SH dan Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, SH.

\”Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus menerjunkan 60 personel dibackup 5 personel Kodim 0424 Tanggamus,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Baca Juga  Tes CPNS Tanggamus Dilaksanakan di Pringsewu

Kabag Ops menegaskan, walaupun sempat terjadi protes yang dilakukan oleh seorang anak tergugat terhadap juru sita pengadilan namun dapat diselesaikan dengan baik.

\”Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.20 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan kondusif,\” katanya.

Berdasarkan keterangan Edi Lalily selaku ketua juru sita mengatakan, sita eksekusi atas putusan pengadilan agama nomor 0369 dan pihaknya melaksanakan putusan tersebut dengan objek sengketa tanah sawah di Pekon Gedungagung Pulaupanggung

\”Alhamdulillah atas bantuan pengamanan Polres dan TNI berjalan sukses berjalan lancar. Terima kasih kepada semuanya,\” kata dia.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0001/Pdt. Eks/2020/PA. Tgms tanggal 6 Januari 2021 tentang penetapan Sita Eksekusi terhadap objek berupa tanah sawah seluas kurang lebih 1 hektar.

Baca Juga  Shopia Nuraini, Siswi Penderita Tumor Ovarium Tanggamus Butuh Bantuan Dermawan

Adapun surat hak milik Nomor 294 atas nama Halimiah dengan batas-batas, sebelah utara dengan siring/bedengan. Sebelah selatan dengan tanah sawah Kawi dan Suryadi. Sebelah Barat dengan siring dan tanah sawah Lina dan Sebelah Timur dengan tanah sawah Surayadi dan Joko.

Adapun penggugat, Burtani bin Abdul Ghafur selaku anak laki-laki dengan tergugat Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan), keduanya beralamat di Kecamatan Pulaupanggung.

Kemudian, dalam eksepsi itu, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara pokok. Sehingga, Pertama; mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Baca Juga  Agenda Selesai, Lampung NgoPi Tetap Kontrol Taman Baca di Tanggamus

Kedua; Menyatakan Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid telah meninggal dunia
pada tahun 1979. Ketiga; Menetapkan ahli waris Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid adalah sebanyak 9 orang.

Ahli waris tersebut meliputi, Habiba alias Likus binti Taat (selaku istri ke dua). Ramsani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan). Jasmani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).

Lalu, Burtani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Nurliana binti Abdul Gahafur (anak perempuan). Sumartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Surmalinda binti Abdul Ghafur (anak perempuan) dan Amin Sartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB