Sementara di Pilkada Bandarlampung 2020 lalu, terdapat 9 laporan masyarakat yang diregistrasi dan diproses, dengan 13 temuan jajaran pengawas pemilu. Menurut Candrawansah informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat masih sangat minim.
“Saking minimnya masukan kepada KPU dan Bawaslu, bahkan hampir tidak ada masyarakat yang memberikan informasi kalau yang bersangkutan belum masuk dalam daftar pemilih. Ketika kampanye juga, sangat minim laporan secara formal ke Bawaslu Bandarlampung, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan,” kata Candrawansah.
Konsolidasi Organisasi Masyarakat Sipil
Webinar “Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024” dengan menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Masyukurudin Hafidz, dan Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Erfan Zain.
Masyukurudin Hafidz mengatakan masyarakat membutuhkan keberanian dan keterampilan untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.
“Kalau saya sih mikirnya, satu persen saja dari jumlah pemilih memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keberanian di dalam pengawasan partisipatif, sudah sangat cukup untuk menciptakan pemilu jujur dan adil. Tidak semuanya harus menjadi pengawas partisipatif,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya