OPINI: Esensi Demokrasi Lokal yang Termarjinalkan

Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jupri Karim, Penggiat Demokrasi, Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD)

Jupri Karim, Penggiat Demokrasi, Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD)

Bandarlampung (Netizenku.com): Perhelatan demokrasi lokal, Pilkada, secara esensional dimaksudkan untuk mengadakan pergantian pemimpin secara egaliter dan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk \”menghukum\” atau justru mengapresiasi, pemimpin atau calon pemimpin yang ikut serta dalam kontestasi pilkada, dengan cara dipilih atau tidak dipilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan secara bebas dan rahasia pada billik suara.

Keberlangsungan demokrasi lokal (Pilkada) saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah bersifat secara serentak nasional meskipun belum secara total karena biaya (cost) nya masih dibebankan pada pada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Akan tetapi, secara teknis sudah dirancang oleh KPU RI dan dikoordinir oleh KPU Provinsi dan dieksekusi atau dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, jika Pilkadanya pada tingkat Kabupaten/kota, namun jika Pilkada utuk memilih gubernur dan wakil gubernur maka pelaksanaanya oleh KPU Provinsi sendiri dan dikoordinir oleh KPU RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara regulasi sudah cukup baik sebenarnya tentang tata kelola demokrasi kita karena sudah memiliki landasan hukum yang kuat yakni Undang-Undang Pilkada, serta regulasi teknisnya Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu sudah dirancang oleh KPU RI dan Bawaslu RI dan sudah mempertimbangkan kerarifan lokal dan kondisi daerah masing-masing.

Demikian juga dari komposisi penyelenggaranya karena sudah ada tiga penyelenggara pemilu secara umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut di atas sebenarnya sudah cukup mapan untuk mengurus pelaksanaan pilkada di daerah masing-masing karena dari segi waktu, saat ini, tahapan pilkada sudah cukup panjang, belum lagi didukung oleh keuangan yang rata-rata memadai bahkan lebih.

Begitupun sumber daya manusia (SDM) yakni penyelenggara adhoq dari KPU; PPK, PPS KPPS. Sementara dari Bawaslu; Panwascam, PPL dan Pengawas TPS.

Hanya DKPP yang menurut penulis masih kekurangan SDM karena hanya ada pada tingkat pusat berjumlah tujuh orang pimpinan.

Semestinya yang ideal daerah juga dibentuk secara permanen minimal sampai tingkat Provinsi secara independen untuk memudahkan kinerja DKPP dalam mengawasi dugaan penyimpangan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), sehingga dapat dicegah sejak dini.

Persoalan yang sering terjadi adalah banyaknya dugaan penyimpangan wewenang oleh oknum penyelenggara pemilu akibat tidak kuatnya menahan \”godaan\” dari pihak luar, misalnya intervensi dari pihak ketiga.

Kalau di Lampung sudah bukan rahasia umum sebuah perusahaan gula yang cukup besar, sejak pilkada sebelumnya, selalu masuk lingkaran proses pilkada.

Yang bahkan sebelum tahapan dimulai, konon informasinya, pihaknya sudah menyiapkan kandidatnya yang menurutnya dapat diintervensi dalam kebijakannya nanti ketika memimpin daerah.

Sasarannya tentu orang-orang yang serakah dan tamak akan harta dan kekuasaan. Hal ini sangat riskan bagi perkembangan demokrasi kita, dan dapat menyebabkan disorientasi Demokrasi lokal yakni banyaknya output (pemimpin) daerah yang dihasilkan dari proses pilkada yang menguras anggaran negara triliunan rupiah itu namun tidak sesuai harapan.

Bahkan sebagian masyarakat merasa kecewa karena menganggap pilkada tidak ada kemanfaatan (outcome).

Pada faktanya masih banyak dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kontestasi pilkada. Akhirnya, setiap kontestasi pilkada, sebagian besar masyarakat bukanlah memperhatikan visi-misi namun sudah tranksaksional, sudah lazim diselorohkan NPWP (Nomor Piro Wani Piro).

Dari fenomena itu siapakah yang pantas dipersalahkan? Jawabannya tentu sudah banyak yang tahu atau paham. Yang paling pokok adalah bagaimana berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Menjaga integritas penyelenggara pemilu adalah yang paling penting dari semua itu, karena kelak pastilah akan dimintai pertanggungjawaban. Tumpuan harapan rakyat pastilah akan dialamatkan pada tuan-tuan yang saat ini memegang peranan itu. (*)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB