OPINI: Demokrasi Lokal yang Tergadai

Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jupri Karim (Pemerhati Demokrasi Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi)

Jupri Karim (Pemerhati Demokrasi Pendiri Masyarakat Peduli Demokrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Hiruk-pikuk Pilkada Serentak pada tahun 2020 baru saja usai meskipun dalam suasana pandemik Covid-19 yang tak kunjung menurun.

Bahkan semakin hari semakin mengalami kenaikan sehingga pada hari ini sudah mencapai 1 juta lebih orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau virus corona, ada yang meninggal ada yang masih dirawat, ada juga yang sembuh.

Pandemik virus ini semakin menakutkan bagi seluruh masyarakat di seluruh dunia. Akan tetapi tidak demikian bagi penyelenggara pemilu saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka seakan tidak memperdulikan akan bahaya bagi kelangsungan kesehatan masyarakat yang mengancam keselamatan nyawa manusia.

Egoisme yang dibangun oleh mereka seakan mengabaikan semua itu, padahal hampir semua masyarakat setuju bahwa pilkada mesti ditunda dulu mengingat keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, kalau penulis sendiri menyebutnya sangat pokok.

Khusus di Lampung kemarin yakni Kota Bandarlampung, baru saja heboh karena masyarakat menerima kabar terkait banding ke Mahkamah Agung oleh Paslon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana-Dedy Amrullah) menang atas gugatan tersebut dengan keputusan Nomor: I/P/PAP/2021 menolak keputusan KPU Kota Bandarlampung yang membatalkan Paslon Nomor Urut 03 tersebut.

Selain menolak keputusan tersebut MA juga memerintahkan untuk kembali menetapkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai paslon dan juga sebagai pemenang berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang pertama.

Keputusan KPU Kota Bandarlampung didasarkan pada keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan tersebut karena dianggap melanggar administratif secara terstruktrur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi putusan Bawaslu Lampung sempat menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat  Bandarlampung terutama 57% pemilih Paslon Nomor Urut 03 berdasarkan keputusan KPU Bandarlampung yang semula.

Sinyalemen pertanyaan yang muncul adalah:

1. Mengapa paslon tersebut didiskualifikasi pasca pemungutan suara di TPS bahkan pasca penetapan sebagai pemenang?

2. Mengapa daerah lain di Lampung seperti Lampung Tengah, padahal sudah banyak bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran politik uang yang disinyalir adalah campur tangan dari salah satu perusahaan gula di Lampung kok langsung ditolak oleh Bawaslu?

3. Mengapa Bawaslu Lampung mengabaikan pengawasan dari Bawaslu Kota Bandarlampung sementara di Lampung Tengah, Bawaslu Kabupaten setempat menjadi acuan dalam keputusan Bawaslu Lampung?

Ketiga pertanyaan besar masyarakat di atas  tentu menjadi penting dan mendesak untuk terus dianalisis bersama terutama bagi pihak-pihak yang berkompeten; akademisi, pengamat dan pakar yang masih terbuka hatinya untuk pemilu/pilkada bersih, agar dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat atas integritas penyelenggara pemilu kita (KPU dan Bawaslu).

Sangat kuat dugaan atas keputusan Bawaslu dan KPU Bandarlampung tersebut merupakan \”pesan\” dari salah satu pemilik pabrik gula di Lampung yang sejak dulu disinyalir selalu mengintervensi pilkada di Lampung.

Apalagi kasus Bandarlampung dieksekusi Bawaslu Lampung pasca penetapan pemenang.

Hal ini jika terus dibiarkan akan berbahaya bagi kelangsungan demokrasi khususnya di Lampung yang dulu kita perjuangkan berdarah-darah bahkan banyak nyawa aktivis melayang.

Oleh karena agar ini tidak menjadi distorsi demokrasi kita khususnya di Lampung agar kiranya dapat menjadi perhatian khusus pemerintah pusat untuk segera turun lapangan melihat bahkan memberi sanksi kepada pihak-pihak yang mengotori demokrasi agar kembali memulihkan nuansa demokrasi lokal di Lampung yang tengah terkoyak dan tergadaikan dan menimbulkan distrust. (*)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB