Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dan Tim Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung melakukan kunjungan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin 4/10).
Kunjungan supervisi Ombudsman diterima langsung oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad, Asisten II dan III, Kadis DPMPTSP, Kabag Organisasi dan sejumlah aparatur Pemerintah Daerah Tubaba.
Kunjungan ini merupakan rangkaian dari Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Pihak Ombudsman memastikan bahwa hasil survei yang telah dilakukan pada Juli 2021 lalu masih terselenggara dengan konsisten.
Supervisi mengambil tempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tubaba sebagai OPD dengan jumlah produk terbanyak yang menjadi obyek penilaian pada Penilaian Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
“Setelah melakukan supervisi dan koordinasi dengan data tim perwakilan, diperoleh bahwa seluruh standar pelayanan masih terpenuhi sebagaimana kondisi pada saat dilakukan survei pada awal Juli lalu. Beberapa bahkan meningkat,” kata Dadan.
Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi lanjutan pasca pelaksanaan supervisi di Rumah Badui, salah satu lokasi pertemuan di Tubaba.
“Saya menyampaikan kepada Pak Bupati dan jajaran Pemkab Tubaba bahwa untuk mengukur kualitas pelayanan di suatu pemerintah daerah, tidak bisa dilakukan hanya dengan pembanding dari internal, misalnya dari penilaian tahun lalu. Butuh pembanding dari pihak (pemerintah daerah lain). Itulah salah satu tujuan Penilaian Kepatuhan diselenggarakan,” tegas Dadan.
Dadan juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepatutnya tidak lagi memiliki mindset pelayanan dengan teori New Public Administration (NPA) dimana pelayanan masih berorientasi pada penghasilan.
Sehingga pelayanan yang penting seringkali diartikan sebagai pelayanan yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Namun saat ini sudah beranjak pada teori New Public Management (NPM) yaitu bagaimana mewirausahakan birokrasi bahkan sudah selayaknya menuju pada New Public Value (NPV).
Karena dengan mewirausahakan birokrasi, kondisi pelayanan akan menjadi semakin baik dan secara otomatis akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Akan banyak nilai yang diperoleh dan kenaikan PAD akan menjadi salah satu dampak yang akan dirasakan dengan penerapan NPV,” ujar dia.
Dalam diskusi, terungkap salah satu candaan yang dilontarkan oleh Kadis DPMPTSP Tubaba.
“Dulu Pemkab Tubaba disebut Pemda yang bukan-bukan. Namun kini kami sudah bertransformasi dari Kabupaten yang bukan-bukan menjadi kabupaten yang bukan main.”
Pada akhir pertemuan, Dadan menyampaikan harapan bahwa untuk menjadi kabupaten yg bukan main, sudah saatnya Pemkab Tubaba menerapkan NPV dalam pelayanan.
“Saya tegaskan, NPV adalah era baru pemerintahan, jadi kita tidak lagi bicara standar, melainkan bicara nilai dari pelayanan itu sendiri,” tutupnya. (Josua)