Bandarlampung (Netizenku.com): Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan sidak ke Puskesmas Rawat Inap Sukamaju, Bandarlampung.
Inisiatif sidak ini dilakukan atas pantauan Ombudsman terkait keluhan masyarakat atas jam pelayanan yang tutup terlalu cepat.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Ombudsman melakukan observasi langsung di lapangan.
“Kami memang sudah jadwalkan pagi ini langsung ke Puskesmas Sukamaju, kami ingin melihat bagaimana keadaan di sana,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendi Renaldo, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/1).
Dia menuturkan tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi sudah mengecek terlebih dahulu informasi pelayanan dan kontak layanan melalui kanal-kanal Puskesmas Sukamaju yang tersedia.
Berdasarkan hasil sidak yang telah dilakukan ditemukan, Ombudsman menyampaikan beberapa catatan yang harus menjadi atensi Puskesmas Sukamaju.
“Sesuai informasi masyarakat hal pertama yg kami soroti terkait jam layanan. Kami menemukan variasi jam layanan dan praktik layanan di puskesmas tersebut, kami juga sudah mengingatkan jika tutup jam 2 siang maka yang diinformasikan juga harus jam 2 siang,” tegas Hendi.
Ombudsman juga menemukan nomor kontak pengaduan maupun layanan melalui WhatsApp tidak aktif dan tidak responsif.
Kemudian belum terdapat sarana pengukuran kepuasan masyarakat; dan terakhir petugas-petugas puskesmas terlihat tidak memakai tanda pengenal.
“Mungkin terlihat sederhana tapi pengelolaan pengaduan dan survei kepuasaan masyarakat seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi Kepala Puskesmas. Hal tersebut penting guna memastikan proses pelayanan sesuai dengan kebutuhan publik,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi langsung memberikan saran perbaikan kepada Kepala Puskesmas, Drg. Ian Rahmadi.
Pertama, menginformasikan produk layanan, mekanisme, jangka waktu, berbiaya/gratis serta waktu layanan baik yang ada di lokasi pelayanan maupun secara daring sehingga tidak menimbulkan misinformasi kepada masyarakat.
Kedua, menyesuaikan waktu pelayanan berdasarkan peraturan yang berlaku (Perwali).
Ketiga, menyediakan kontak layanan dan pengaduan yang aktif dan responsif. Keempat, menjaga kebersihan puskesmas untuk kenyamanan Bersama.
“Semoga dengan hadirnya Ombudsman hari ini, catatan-catatan perbaikan ini dapat segera ditindaklanjuti, dan menjadi atensi unit layanan puskesmas lainnya,” pungkas dia. (Josua)